Pelaku Senpira dan Narkoba Digerbek Polisi di Kebun - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 22 Februari 2020

Pelaku Senpira dan Narkoba Digerbek Polisi di Kebun


MUARA ENIM, BS.COM - Dua orang pelaku tindak pidana (TP) di wilayah hukum Polsek Gelumbang berapa hari lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim Sumatera Selatan.

Pengerbakkan tersebut dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di sebuah kebun karet Desa Sukajaya, Kecamatan Gelumbang Kabupaten. Kedua pelaku tersebut diketahui bernama, yakni Hendri alias Gulok (37), warga Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.  Sedangkan seorang pelaku  lagi yaitu Rengki Fernando (30) warga Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Keduanya ditangkap aparat Reskrim Polsek Gelumbang karena terbukti telah memiliki senjata api rakitan (senpira) berikut bersama amunisinya. Bukan hanya itu, juga pelaku kedapatan memiliki pil narkotika jenis ineks.

Kronologi tertangkapnya kedua pelaku tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kebun karet di Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang terdapat beberapa orang diduga tengah pesta narkoba.

Mendapatkan informasi dan laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Ipda Agus Widodo SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung meluncur dan melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi itu benar, dan kita langsung lakukan penggerebekan di TKP sebuah kebun karet di Desa Sukajaya. Dan saat kita geledah kedua pelaku ini memiliki senpira berikut amunisi aktif serta kedapatan juga memiliki pil narkotika jenis ineks," ungkapnya, Sabtu (22/2/2020).
"Kini keduanya telah kita amankan di sel tahanan Polsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Priyatno SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus W.

Dikatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, yaitu dua pucuk senpira laras pendek berikut dua butir amunisi peluru tajam caliber 5,56 mm, dan sebutir pil narkotika jenis ineks, serta satu buah tas, dan ditambah satu buah sarung pembungkus senpi.
"Pelaku terjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here