Organisasi Islam di Sumsel Bersatu Selamatkan Umat dari Ancaman Covid-19 - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 06 April 2020

Organisasi Islam di Sumsel Bersatu Selamatkan Umat dari Ancaman Covid-19


PALEMBANG, BS.COM - Sejumlah organisasi Islam di Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung sepenuhnya yang dilakukan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19. 

Setidaknya ada empat organisasi Islam kultural mendukung keputusan MUI dan pemerintah serta Dewan Masjid Indonesia untuk membatasi penyelenggaraan Shalot Jumat berjamaah.

Sekretaris Robitho Sumsel Habib Gashim Alkaf dan
Sekretaris Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (Jatti) Sumsel Ustadz Windo menyampaikan hal itu di Palembang, Minggu (5/4), kemarin.

Selain imbauan soal penyelenggaraan ibadah jamaah, pihaknya juga mengimbau untuk meningkatkan sedekah terutama kepada umat yang kurang mampu dan membantu dari keluarga dekat terlebih dahulu.
Beberapa organisasi tersebut diantaranya Al Wafa Bi Ahdillah Sumsel, Rabitha Alawiyah Cabang Palembang, Majelis Asatidz Peduli Ummat Rasullullah SAW, Jaringan Alumni Timur Tengah Sumsel.

Setelah melakukan ijtimah para ulama, pemerintah, ahlih medis, maka dibuat kesepakatan, untuk tetap mengikuti, mematuhi dan mendukung apa yang telah diharapkan dan diarhakan oleh pemerintah dan ahli medis untuk umat Islam agar tidak menyelenggarakan sholat jumat secara berjamaah dan menggantinya dengan shalat zuhur, demi untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Organisasi umat Islam di Sumsel ini atas pertimbangan surat edaran MUI Sumsel tentang hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada Selasa (31/3) lalu. Yang isinya, walikota Palembang tetap memberlakukan seruan bersama yaitu Pemko Palembang, MUI Palembang dan Dewan Masjid Indonesia yang berisikan agar umat Islam Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan shalot jumat secara jamaah di masjid.

Adapun yang berkaitan dengan pelaksanaan sholat jumat, masjid yang akan melaksanakan sholat jumat dipersilakan dengan ketentuan memenuhi kriteria Dinas Kesehatan.

Menurut Habib Gashim menjelaskan, karakter Covid-19 yang sulit untuk dideteksi orang lain bahkan oleh pihak medis sekalipun sehingga jalan satu-satunya adalah melakuak lockdown total secara serentak atau karantina wilayah.

Dalam kondisi seperti ini maka hendaknya kita tetap melaksanakan sholat jumat di rumah atau di tempat masing-masing meskipun dengan jumlah yang terbatas dengan mengikuti sebagain pendapat ulama yang mengatakan bahwa sah pelaksanaan sholat jumat dilakukan minimal empat orang.

Secara teknis pelaksanaannya, sebagai berikut, salah satu dari mereka minimal empat orang ditunjuk untuk menjadi khatib dan imam, di dalam khutbahknya khatib wajib membaca menyampaikan rukun khutbah, setelah itu dilakukan sholat jamaah dua rakaat seperti biasa.
“Apa yang kita lakukan sekaranh ini dalah bagian ihtiar zhir kita dan seiring itu perlu dilakukan ihtiar batin dengan berzikir, doa dan istiqfar,” jelas Gashim.

Menurut Gashim, apa yang dituliskan himbauan tidak dulu melakukan sholat jumat bukan keputusan tanpa dasar. Sebelumnya melakukan diskusi dengan paramedis dan dokter.
Dokter yang menjelaskan hal itu
terkait bahaya  penularannya yang cepat. Terlalu berbahaya untuk umat. Untuk menyelamatkan umat
dan justru permintaan dari dasar kebaikan yang diinformasikankan ke umat.
Putusan itu diambil karena itu tanggung jawab moral sebagai ulama.
"Saat ditanya mengapa lokasi publik yang masih saja berlangsung. Hal itu dimungkinkan asal tetap mengikuti protokol kesehatan dan termasuk fisical distancing. Mari sama sama mencegah Covid-19 dan jangan sampai umat jadi korban,” tambah dia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here