13 Juli Pemerintah Tetapkan Tahun Ajaran Baru Sekolah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 16 Juni 2020

13 Juli Pemerintah Tetapkan Tahun Ajaran Baru Sekolah


JAKARTA, BS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rencana penyusunan keputusan bersama empat kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru dimasa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan dimasa pandemi Virus Corona Disease-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Dimana pemerintah memutuskan tahun ajaran baru Tahun 2020/2021 tetap dimulai 13 Juli 2020. Siswa TK hingga SD tetap belajar dari rumah. Berkaitan dengan itu, pemerintah menerbitkan persyaratan dan mekanisme penyelenggaraan dimasa pandemi Covid-19.
“Syarat dan mekanisme tersebut diatur surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru dimasa Pandemi Covid-19,” kata Mendikbud, Nadiem A Makarim, melalui Siaran Langsung dikanal YouTube Kemendikbud, Senin, (15/6/2020), kemarin sore.

Untuk sekolah dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada dizona kuning, zona orange dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan nelajar dari rumah (BDR),” jelasnya.

Saat ini, ia mengungkap 94 persen populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah berada dizona kuning, orange dan merah. Sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Jadi hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang dizona hijau. Hanya pemda setempat yang mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.
“Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Tak boleh tatap muka,” kata Nadiem.

Pembukaan sekolah dizona hijau pun, menurut mendikbud, disebut harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama, sekolah berada dizona hijau, keputusannya ada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu syarat selanjutnya, pemda atau kanwil atau kantor kemenag memberi izin.
“Kita tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah. Jadi, keputusan terakhir ada di orang tua. Masing-masing orang tua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak,” papar Nadiem.

Jam belajar siff dan jumlah murid saat masa transisi juga diatur. Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah dizona hijau pun, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.

Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah.

Yakni, SMA, SMK, MA, MAN, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020. SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020. Serta PAUD paling cepat tatap muka November 2020 mendatang. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here