Janji Bisa Masukkan PNS, Sopian Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 14 Juli 2020

Janji Bisa Masukkan PNS, Sopian Diringkus Polisi


// 261 Juta Duet Korban Raib

PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menangkap Sopian (59) warga Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur di sebuah apartemen di Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu, (11/7/2020) lalu.

Lelaki itu sebelumnya diburu polisi, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa masuk menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah buku rekening bank, sebuah ATM dan selembar kertas keputusan BKN tentang ketetapan calon PNS.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan kasus tersebut bermula setelah korban Ali Sofyan (50) warga Desa Kemang, Lembak melaporkan penipuan tersebut pada 21 April 2020 lalu.

Pada awalnya sekitar awal Juli 2018 silam, pelaku menawarkan kepada korban untuk mengajak anak korban masuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang meyakinkan korban jika pelaku memiliki kenalan yang bekerja sebagai ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta Pusat, dan bisa memasukkan seseorang menjadi ASN.
“Setelah berhasil meyakinkan korbannya itu, pelaku kemudian meminta uang lebih kurang Rp 200 jutaan yang diakuinya sebagai uang administrasi syarat masuk ASN. Bahkan untuk lebih meyakinkan korban lagi, apabila anak korban tidak gagal, maka pelaku juga bersedia mengembalikan hingga tiga kali lipat nilai uang korban tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Rahman, hingga pada tanggal 6 Desember 2018 pelaku meminta korban agar mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta terlebih dulu sebagai panjar tanda jadi. Setelah itu, tanggal 21 Desember 2018 korban mengirimkan uang sebesar Rp 111 juta serta uang sebesar Rp 100 juta dikirim korban pada tangga 26 Desember 2018.
“Dan semua uang dengan total Rp 261 juta rupiah tersebut dikirim korban ke rekening milik pelaku,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diduga kuat terlapor Sopian tersebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka Sopian ditangkap pada Sabtu kemarin (11/7/2020) di apartemen Cibubur Jakarta Timur. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas kasat. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here