Doni Pelaku Pembunuhan Korban Diringkus di Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 12 Agustus 2020

Doni Pelaku Pembunuhan Korban Diringkus di Prabumulih


PALEMBANG, BS.COM - Berlatar belakang utang piutang narkoba sebesar Rp 500 ribu, M Doni alias Joni (40) warga Jalan Kuto Boom Baru, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumatera Selatan bersama adiknya Daus (37), tega menghabisi Azhar alias Aang (45) di sekitar Jembatan Musi IV, Kecamatan IT II Palembang, Senin (10/8), lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kapolsek IT II, Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
“Mendapati kabar itu anggota Reskrim Polsek IT II langsung bergerak cepat untuk menjemput pelaku. Dari informasi yang kita dapatkan pelaku Doni ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Rabu (12/8), pukul 00.30 WIB,” ujarnya disela-sela Press Release di Mapolsek IT II Palembang.

Kombes Pol Anom menjelaskan, bahwa motif pembunuhan sendiri yakni pelaku menagih utang kepada teman korban Kevin. Namun korban tidak senang, dan mengancam pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang mendatangi pelaku.

Melihat korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa sajam, pelaku lantas pulang untuk mengambil sajam jenis tombak dan mengajak adiknya Firdaus (DPO) yang membawa sajam jenis celurit.
“Setelah bertemu terjadilah duel maut yang mengakibatkan korban warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar I, Lawang Kidul, Ilir Timur II Palembang tewas mengenaskan dengan luka tusuk pinggang kanan akibat terkena tombak dan wajah terkena celurit. Usai kejadian itu, kedua pelaku ini menurut keterangannya ke kita langsung kabur,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kombes Pol Anom mengatakan, turut mengamankan barang bukti dua buah sajam jenis parang milik korban, sebuah sajam jenis tombak milik pelaku Joni, dan satu buah sajam jenis celurit milik pelaku Firdaus (DPO).
“Atas ulahnya pelaku kita ancam Pasal 170, Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dan kita imbau pelaku untuk menyerahkan diri atau kita akan jemput paksa dan bila melawan akan diberikan tindakan tegas,” jelasnya. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here