Bupati Muratara Digugat, Gabriel Fuady : Pokok Perkara Kita Perbaiki - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 01 September 2020

Bupati Muratara Digugat, Gabriel Fuady : Pokok Perkara Kita Perbaiki


MURATARA, BS.COM - Pengacara Gabriel Husin Fuady SH selaku Kuasa Hukum Syaiful Bachri, resmi mengugat Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yakni Syarif Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. 

Hal tersebut dilakukan lantaran atas perkara uutang-piutang, berdasarkan gugatan Wanprestasi Nomor : PER.25/PDT.G/2020/PN.LLG. Untuk diketahui, nilai keseluruhan total utang-piutang tersebut yang digugat senilai Rp 980 juta.
“Terkait gugatan wanprestasi yang kami ajukan pada 15 Juli 2020 lalu, terdapat tata bahasa dan kronologis yang sebenarnya dalam pokok perkara, sehingga kami melakukan beberapa poin untuk diperbaiki,” ujar Gabril, seperti dikutip Klikanggaran.com, di PN Lubuk Linggau, Selasa (1/9/2020).

Akan tetapi, kata Gabriel, perbaikan itu tidak mengurangi atau menambah jumlah utang pokok perkara yang sudah dijelaskan pada gugatan.
“Kami tidak mengurangi atau pun menambah nilai gugatan sebesar Rp 980 juta, serta dalam perbaikan ini nama dari pihak penggugat dan tergugat I, II, juga tidak ada perubahan. Sehingga gugatan kami tidak menjadi “error in persona” sesuai dengan ketentuan Pasal 127 RV,” tandas Gabriel.

Untuk diketahui, adapun tergugat I adalah Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Syarif Hidayat Bin H Jahri, dan tergugat II adalah anaknya yang bernama Silvi Rosiana  Binti Syarif Hidayat. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here