Soal Bantuan UKT 5 Aktivis Desa PALI Sambangi Disdikbud PALI - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 01 September 2020

Soal Bantuan UKT 5 Aktivis Desa PALI Sambangi Disdikbud PALI


PALI, BS.COM - Belum lama ini media sosial (medsos) dihebohkan dengan adanya terkait berita Bantuan Stimulus UKT dari Pemerintah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan melalui leading sektor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Namun, sebelumnya bantuan tersebut sudah dirilis dan diinventarisir oleh organisasi Kepemudaan Kabupaten PALI, yaitu Aktivis Desa PALI.

Dimana, yang  menjadi pertanyaan oleh publik, kenapa ada persyaratan terbaru dan perpanjangan waktu pendaftaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI terkait, dan seakan-akan apa yang sudah dilakukan Aktivis Desa PALI itu ilegal.

Sementara Ketua Aktivis Desa PALI, Jhoni Iskandar, ST menuturkan, pihaknya memang betul menginventarisir mahasiswa dan mahasiswi yang ingin mengusulkan bantuan tersebut. Dimana, data yang sudah dikumpulkan kepadanya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten PALI, yang dalam hal ini diinventarisir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI.
"Kami juga menyayangkan adanya perubahan terbaru ini, namun tetap kita ikuti, karena setelah dikaji kebijakan yg sudah dibuat sangat baik," ujar Jhoni kepada wartawan, berapa hari lalu.

Pihaknya yang diwakili 5 orang asal Aktivis Desa PALI, lanjut Jhoni, yakni Rifky (Bujang PALI 2018), Rama, Raju, Rachmat serta dirinya sendiri telah melakukan klarifikasi secara langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI, Kamriadi, S Pd, MSi di kantornya pada Jumat, 28 Agustus lalu.

Adapun hasil pertemuan tersebut yang terkait bantuan Stimulus UKT adalah sebagai berikut : Pertama, mahasiswa yang masih terkendala dengan pendaftaran online dapat mengirimkan berkasnya melalui kantor post. Kedua, Bantuan Stimulus UKT dan beasiswa mahasiswa tidak mampu hanya diperbolehkan mengikuti salah satunya saja.

Kemudian ketiga, Bantuan UKT yang sebelumnya tidak bisa diajukan untuk yang diatas semester 8 disarankan tetap mendaftar kalau memenuhi kriteria. Keempat, besaran bantuan tersebut tidak bisa dipublik, namun pemerintah akan berusaha membantu para pengusul yang memenuhi persyaratan serta terakhir yang telah mendaftar di Aktivis Desa PALI tetap berlaku berkas-berkas yang sudah dibuat, namun ada kekurangan berkas surat keterangan kelakuan baik, dan pernyataan sedang tidak menerima bantuan/ beasiswa yang diketahui dari kampus. Terlebih, kekurangan tersebut wajib dibuat yang kemudian diupload dilink Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here