Soal Peraturan Covid-19 Adakan Rapat Non Yustisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 05 Oktober 2020

Soal Peraturan Covid-19 Adakan Rapat Non Yustisi



PRABUMULIH, BS.COM - Dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol (Prokes) Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.


Untuklah itu diadakan rapat Koordinasi Petugas Non-Yustisi Penanganan Covi-19 bertempat di ruang Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih. 


Rapat diadakan guna untuk menindaklanjuti keputusan walikota tentang pelaksanaan penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan oleh petugas yustisi non yustisi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Prabumulih.


Rapat dibuka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Prabumulih Drs, Aris Priadi MSi dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka implementasi harus menyusun tim yang handal.

"Dan tentunya didasari dengan pengetahuan dan wawasan luas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya. 


Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr, Happy Tedjo Tjahjono Sumali, MHP berharap agar rapat koordinasi ini timnya bisa berjalan dengan efektif dan berhasil. 

"Paling tidak yang pertama target akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Prabumulih," ungkapnya.


Dalam rangka penerapan tatanan hidup baru berdampingan dengan Covid-19 guna meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Prabumulih dan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilaksanakan upaya penerapan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. 


Selanjutnya Kegiatan akan diakumulasikan sebanyak 15 kali kegiatan terhitung Minggu 1 Oktober hingga Minggu ketiga Desember 2020.

Menurut Dokumen Perwako Nomor 70 tahun 2020 diperlukan pemetaan sasaran kegiatan yang meliputi tempat dan fasilitas umum, sekolah, rumah makan, tempat ibadah, perkantoran, pasar, mall, industry, hotel, pelaku usaha dan penyelenggaraan kegiatan sosial budaya seperti pernikahan, wisuda, event olahraga, dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang lainnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here