PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (27/8) menggelar focus group discussion yang dihadiri langsung seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan stafnya se-Sumatera Selatan. Kegiatan itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyidikan dan Penuntutan Perkara Perusakan Hutan Berdasarkan Best Pratice Kejati Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ali Mukartono mengatakan, adanya usulan itu karena Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan mengatur ketententuan yang berbeda dengan KUHP.
"Di KHUP yang bisa melakukan penyelidikan hanya penyidik tetapi di undang-undang penyidik dan penuntut umum bisa melakukan penyidikan. Berarti ada penyimpangan dari KHUP. UUD 5 tahun sudah berlaku tapi tidak bisa dilaksanakan karena belum ada hukum acaranya," ujar Kajati saat diwawancarai awak media di Hotel Grand Nikita kota Prabumulih.
Ali Mukartono menambahkan, pihaknya tidak menghambat perkara perusakan hutan meski hukum acaranya tidak ada. Oleh karena itu Kejati Sumsel dan perkaranya sudah ada putusan pengadilan.
"Kita akan meningkatkan penguatan kelembagaan untuk para kejaksaan negeri di Sumsel. Kita juga akan menguatkan peningkatan kemampuan jaksa agar supaya undang-undang itu jangan tidur. Jaksa itu sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang harus dijalankan," terangnya.
Kajati Sumsel menambahkan, setelah discussion ini nanti pihaknya akan membawa usulan tersebut ke Kejagung untuk menindaklanjuti hukum acara perkara perusakan hutan.
"Kejati Sumsel yang mengusulkan, tetapi diterima tidaknya oleh Kejagung kita lihat saja nanti. Kita akan tetap membuat regulasinya. RPP ini sangat penting karena pelindungan hutan harus dilakukan, maka perlu ketentuan baru payung hukum. Jaksa harus merespon itu karena ini amanah mulia dari negara," tukasnya. (Bakron)
Posting Komentar
0Komentar