Diduga Palsukan Dokumen Fidusia, Koko Ditangkap Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM – Koko Praja (25) mengelabui petugas leasing FIF dengan cara memalsu dokumen saat mengajukan kredit motor. 

Tak hanya itu, Warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur ini juga memalsukan tandatangan di surat jaminan pembiayaan angsuran.


Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan identitas Sudarti dalam mengajukan kredit 1 unit sepeda motor Honda Vario ke PT FIF Cabang Prabumulih. Setelah pemberkasan selesai dan berhasil mendapatkan motor, pelaku kemudian menyerahkan motor ke pelaku lain yang berinisial AR (DPO).


Dalam transaksi pemindahtanganan tersebut, Koko mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari DPO AR. Modus ini terungkap saat Koko tidak lagi melakukan pembayaran kredit. Awalnya, petugas leasing mencoba mencari Koko, namun pelaku tidak bisa ditemukan karena memalsukan identitas ketika mengajukan kredit motor.


Petugas leasing juga mencocokan data Koko dengan Sudarti, ternyata baru diketahui bahwa identitas yang digunakan adalah palsu. Lantaran Sudarti tidak pernah menyuruh Koko melakukan angka kredit atas indentitasnya. Merasa tertipu, pihak leasing langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, pihak leasing mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.


Usai melakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya Unit Pidsus Satres Prabumulih dipimpin Ipda Gharasa Zahra Zahira S, Tr, K mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian langsung menuju ke tempat kerja pelaku dan melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk di Proses lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutautuk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH membenarkan telah mengamankan Koko Praja (25) lantaran diduga telah melakukan pemalsuan dokumen fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.


Kasat menambahkan, pelaku terpaksa diamankan atas dugaan kejahatan fidusia yang dilaporkan pihak FIF dengan dasar laporan Nomor: LP/B-152/VIII/2018/Sumsel/Res Pbm Tanggal 14 Agustus 2018.
"Benar, tersangka Koko Praja kita amankan atas dugaan kejahatan fidusia yang dilakukannya pada 18 Desember 2017 lalu. Tanpa ada perlawanan, kita berhasil mengamankan tersangka Jumat 31/8/2018 sekitar pukul 11.00 WIB.  Kini,  dia (tersangka, red) masih dimintai keterangan lebih lanjut. Dan, sementara seorang pelaku lain sudah menjadi target daftar pencarian orang (DPO), yang sekarang ini masih dalam pengejaran," terang AKP Eryadi Yuswanto saat dikonfirmasi Sumselnews. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)