PWI dan AJI Sayangkan Insiden Pengusiram Wartawan

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BERANTASSUMSEL.COM -  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan adanya insiden yang dialami jurnalis detik.com, Raja Adil Siregar yang mendapat perlakuan arogansi oleh pengawal pribadi Gubernur Sumsel, di Palembang Trade Center (PTC), Sabtu (10/11/2018).

Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady menyesalkan, terjadinya insiden keributan antara pengawal pribadi Gubernur Sumsel dengan jurnalis detik.com yang sedang melakukan tugas peliputan.
“Kami meminta pengawal pribadi untuk menahan diri dan tidak perlu menantang wartawan berkelahi. Menghalangi tugas wartawan itu tidak dibenarkan UU Pers No 40 tahun 1999. Wartawan tidak dilengkapi ilmu bela diri, sementara pengawal pribadi pasti dilengkapi ilmu bela diri dan mungkin senjata. Jadi pasti kalah wartawan,” ungkapnya.

Ocktap melanjutkan, dengan insiden ini sebaiknya gubernur harus memberi peringatan dan teguran kepada pengawal pribadi yang bertindak arogan. Bila perlu minta maaf atas insiden tersebut. “Wartawan juga bisa mengadukan hal ini ke polisi atau Dewan Pers dan organisasi pers tempat dia bergabung,” tukasnya.

Sementara, Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad mengatakan, apa yang dialami jurnalis detik.com itu merupakan bentuk penghalangan. Apalagi, dalam menjalankan tugasnya si jurnalis itu sudah meminta izin dan menunjukkan identitasnya.
“Secara etika tidak ada yang dilanggar. Dasar dari ajudannya yang terlalu arogan dalam pengawalan. Itu tidak seharusnya terjadi, apalagi gubernur sudah memberi ruang untuk wawancara,” katanya.

Ibrahim menerangkan, bahwa penghalangan terhadap kerja jurnalistik itu bentuk pidana. Dalam ketentuan pidana Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalis detik.com yang bertugas di wilayah Sumsel, Raja Adil Siregar, mendapat perlakukan arogansi dari pengawal pribadi Gubernur Sumsel Herman Deru, saat meliput acara PT Sampoerna di Palembang Trade Center (PTC), Sabtu (10/11).

Raja Adil Siregar menceritakan, bahwa awalnya dia ingin melakukan wawancara dengan Gubernur Herman Deru terkait UMKM di Sumsel, saat acara berlangsung di atrium PTC lantai dasar. Karena kondisi yang sempit, Raja sempat minta izin dengan walpri berpakaian safari hitam lengkap.

Karena jarak Raja dengan gubernur jauh dan tidak bisa bertanya, maka dirinya meminta izin kepada pengawal pribadi tersebut untuk sedikit maju ke depan. Pada saat akan bertanya itulah, perut Raja selalu dihalangi dan tidak bisa maju ke depan.
“Padahal saat itu ada wartawan lain di depan dan masih ada jarak untuk saya maju sedikit. Saat wawancara hampir selesai, saya coba maju dan menanyakan ulang terkait UMKM. Beberapa kali saya bertanya dengan gubernur. Namun tetap ditarik dari belakang saat wawancara,” ujarnya, Sabtu (10/11). (Fornews/Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)