Dua Terduga Pembakar Lahan Kebun Diamankan Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 21 Oktober 2019

Dua Terduga Pembakar Lahan Kebun Diamankan Polisi


BANYUASIN, BS.COM - Akibat telah melakukan pembakaran lahan perkebunan, dua warga masyarakat Desa Tirto Sari diamankan Polsek Mariana dengan dasar LP/A-12/X/2019/SUMSEL/Sek Mrn, Tanggal 20 Oktober 2019.

Kejadian tersebut terjadi, pada Minggu (20/10) pagi pukul 10.00 WIB, dilahan persawahan di Jalan Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dimana Kedua tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan, yakni  Ahmadi (33) dan Oto Warsito (32) warga Desa Tirtosari Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro SH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari Nopriansyah, Polri, Aspol Polsek Mariana.

Diketahui pada Minggu (20/10) sekira jam 11.00 WIB, di Lahan milik Ni di Jalan Desa Duren Ijo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin telah terjadi pembakaran lahan yang dilakukan oleh pelaku membakar lahan persawahan yang telah disewanya dari Ni.

Pelaku membakar lahan untuk menggarap lahan baru tersebut yang rencana akan ditanami padi, cara membakar pelaku dengan menggunakan korek gas. Mendengar ada informasi dari warga, penyidik Polsek Mariana beserta anggota mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan berikut berupa barang bukti 1 Kantong sisa pembakaran dan 2 korek gas,” kata Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro SH saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Menurut kapolsek, karena kesalahannya menyebabkan kebakaran lahan dan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan, kedua terduga disangkahkan dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat 1 dan atau pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan perkebunan dan atau dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dan kerusakan lingkungan hidup, pelaku akan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar,” tandasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here