Pemilik Sumur Minyak Ilegal Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 04 Oktober 2021

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Diringkus Polisi



MUBA, BS.ID - Rozali pelaku dan sekaligus pemilik lahan pengeboran minyak ilegal dibilangan Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi dan terancam maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku diringkus atas insiden kebakaran sumur minyak ilegal, Kamis (09/09/21), lalu sekitar pukul 16.30 WIB dan menelan 4 korban, 3 tewas dan 1 mengalami luka bakar.

Rozali ditangkap Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Tim Buser di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Jumat 01 Oktober lalu.
"Dua pekan dilakukan penyelidikan barulah tersangka Rozali berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi dalamnPress Release di Mapolres Muba, Senin (04/10/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kanit Pidsus IPDA Hendri Prayuda dan Kasubag Humas IPTU Indra Jaya.

Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi dilahan miliknya sendiri yang terletak di Dusun V, Desa Keban I yang mana dalam insiden itu ada 4 orang korban jiwa sebanyak 3 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka bakar.
"Pemicu kebakaran sumur minyak ini diduga karena percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak. Kemudian api tersebut menyambar mengenai minyak yang berada disekitar lokasi. Sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan menelan korban jiwa," jelas Alamsyah.

Ditegaskan mantan Kapolres OKI ini, selain mengamankan tersangka. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager yang terbuat dari besi, minyak, dan 1 utas selang panjang sekitar 10 meter.
"Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7. UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.

Adapun ke 4 korban kebakaran tersebut diantaranya 3 orang meninggal dunia yakni Sailani warga Desa Keban I, Jon Heperdi warga Desa Lumpatan dan Sayuti warga Provinsi Lampung dan satu orang mengalami luka bakar bernama Anwar Warga Provinsi Lampung. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here