PRABUMULIH, BS.COM - Dimana, H (38), warga Dusun IV, Penukal Abab Lematang Ilir, menjadi korban pencurian saat menunggu istri dan anaknya berbelanja di Minimarket RS AR Bunda, Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB. Saat itu, H duduk dikursi tunggu dan meletakkan handp hone (HP) miliknya, Redmi Note 13 Pro, bersama sebungkus nasi.
Setelah berjalan menuju ruang rawat inap RS AR Bunda, ia teringat bahwa ponselnya tertinggal. Namun ketika kembali, hand phone senilai Rp 3,5 juta itu sudah hilang. Atas kejadian tersebut, H kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/22/II/ 2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/ POLRES PRABUMULIH/ POLDA SUMSEL, penyelidikan pun dilakukan. Dua pelaku berhasil diidentifikasi dan dibekuk.
Mereka adalah RP (17) dan A (43), seorang buruh. Keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Singo Timur dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra SH atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, MSi. Pada rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, tim mendapati informasi keberadaan kedua pelaku di rumah mereka.
Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan RP dan A tanpa perlawanan, serta menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Hand Phone Redmi Note 13 Pro beserta kotaknya.
"Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebihlanjut," ungkap kapolsek.
Dalam perkara ini, Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar