MURATARA, BS.COM - Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Di mana, peristiwa tersebut dialami oknum wartawan bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
Intimidasi oknum wartawan Berantas Sumsel.com tersebut oleh oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hermansyah Berantas Sumsel.com mengakui, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Apalagi, perbuatan yang melarang wartawan sedang bertugas dari oknum pegawai di instansi BPBD Muratara yang seharusnya lebih mengerti dan memahami terkait aturan maupun soal hukum di negeri tercinta ini.
Terlebih lagi diakui Hermansyah, merampas hak kebebasan pers tentu melanggar Undang-undang (UUD) Nomor 40 Tahun 1999, yang dengan segaja secara sah melawan hukum menghambat wartawan dalam bertugas dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah. Itu hal terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Perbuatan kurang menyenangkan itu terjadi saat saya hendak mengambil dokumentasi dan wawancara terkait pertemuan beberapa pihak di Kantor BPBD Muratara itu," keluhnya.
Ia menambahkan, sudah menjadi tugas wartawan guna kontrol sosial apapun bentuknya terkait infomasi di pemerintahan ini. Mengingat, lewat pengawasan, dan kritik terhadap isu penting dalam masyarakat dan negara, serta melaporkan pelanggaran hukum, atau norma untuk membentuk opini publik dan mengontrol perilaku masyarakat serta pemerintah.
"Saya datang bersama seorang rekan saya LSM Garda Prabowo ingin mengkonfirmasi soal rekontruksi bangunan pengamanan sungai yang saat itu sedang dibahas. Tetapi, ketika saya datang untuk meliput oknum pegawai BPBD Muratara dan bersama oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menghalangi tugas kita," keluhnya lagi.
Menurutnya, kata oknum kejaksaan tersebut untuk saat ini pihaknya sedang rapat. Di mana untuk konfirmasi setelah kegiatan ini. Silakan saja tunggu di bawah. Namun, setelah dirinya menuggu di bawah sesuai dengan arahan tersebut. Hermansyah pun kembali mendatangi ruangan rapat untuk tak ketinggalan mengkonfirmasi hasil dari pertemuan rapat dimaksud.
"Tapi apalah daya ruangan rapat itu sudah kosong alias semuanya sudah kabur. Kecewa sekali kita. Karena dinilai tak kooperatif," sesal pria akrab disapa Herman menirukan omongan oknum Kejaksanaan Negeri Lubuk Linggau tersebut.
Hal senada dikeluhkan Sapudin, selain larangan peliputan tersebut, oknum pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) BPBD Muratara juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.
"Kecewa kita atas kejadian ini. Ada apa dengan mereka (BPBD, red) tak boleh LSM maupun wartawan buat mengambil foto sekaligus konfirmasi terkait pertemuan ini?," tanya Anggota (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Prabowo itu. (Man)
.jpg)
Posting Komentar
0Komentar