Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH menjelaskan, pelaku diamankan adalah Reno Bin Rusmik (37), warga Jalan Arimbi Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujarnyanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, 1 buah timbangan mini digital scale warna biru tua, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop pipet plastik, uang sejumlah Rp 250 ribu, 1 buah plastik klip bening, dan 1 buah handphone Realme note 60 warna hitam.
"Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dengan inisial L di Kabupaten PALI (DPO) seharga Rp 800 ribu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah IPTU Arafah.
Pelaku yang berperan sebagai bandar ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Prabumulih.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Prabumulih dan sekitarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutupnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar