JAMBI, BS.COM - Sempat viral di media sosial (medsos) dari unggahan media Bereking News TV, Rika Nabila seorang ibu muda, warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi diduga melakukan tindakan kriminalitas kepada sejumlah warga.
Di mana kriminalitas penipuan berkedok arisan bodong oleh oknum pelaku memiliki anak berusia empat bulan kepada sejumlah korban kaum ibu-ibu tersebut. Karena mereka diimingi-imingi pelaku mendapatkan keuntungan uang cukup besar nanti dari arisan itu.
"Kamu mau tidak membeli arisan punya orang lain. Dia sudah membayar arisan selama tiga bulan dengan total uang Rp 1,5 juta. Nanti uang itu kamu terima ditanggal sekian di bulan sepuluhnya," aku salah satu korban, Beta menirukan ucapan pelaku, kepada media ini, Senin, (27/10/2025).
Hal serupa dikeluhkan IR, warga Simpang Nibung menjelaskan, Puput dan Susan juga sebaliknya mengalami nasib yang sama menjadi korban modus arisan bodong tersebut.
Kapolsek Singkut 5 Pelawan diwakili Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), IPDA Piter Sunaga tak menampik seorang perempuan pelaku arisan bodong tersebut telah diamankan di Mapolres Sarolangun Jambi.
Kanit reskrim menambahkan, dengan tak adanya ruang tahanan perempuan di polsek, sehingga hal ini diserahkan pihaknya ke Polres Sarolangun Jambi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Dalam kasus ini belum ada keterlibatan pelaku lain, karena pelaku baru seorang diri," ungkapnya.
Menurut cerita korban, lanjut kanit reskrim, suami pelaku mengetahui istrinya mengadakan arisan itu. Malah, justru sebaliknya suami pelaku tak mengetahui jikalau sang istrinya melakukan perbuatan melanggar hukum pidana tersebut. Diakunya, hingga sekarang batang hidung suami pelaku belum juga kelihatan sejak dikeluarkan surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Permasalahan ini akan ditindak lanjuti sesuai proses hukum berlaku. Untuk sementara, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP Penipuan," tegas pria tersebut.
"Korban penipuan itu sekitar 80 orang. Dengan kerugian berbeda-beda. Ada 1 juta, 6, 8 serta ada juga lebih 13 jutaan. Apabila ditotalkan mencapai Rp 290-an juta," imbuhnya.
Lanjutnya, ia pun menghimbau agar masyarakat terutama kaum perempuan jangan mudah percaya dengan berbagai bentuk arisan, terlebih lagi arisan tersebut lewat flat form akun media sosial sudah jelas dinilai fiktif. (Man)

Posting Komentar
0Komentar