Polisi Adakan Undercover Buy Pelaku Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 21 Juli 2019

Polisi Adakan Undercover Buy Pelaku Narkoba


MUARA ENIM, BS.COM -Menyamar sebagai pembeli barang haram narkotika jenis sabu-sabu, pelaku Medi Walino (43) Warga Dusun 2, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini, akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim.

Penangkapan pelaku tersebut pada Sabtu (20/07/19) sore. Dimana pelaku diduga kerap bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut di kawasan Desa Lembak. Sehingga pada akhirnya aparat kepolisian adakan penyamaran atau undercover buy terhadap tersangka.

Sekitar pukul 15.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Peristiwa di Jalan Desa Utama Lubuk Enau Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH didampingi Humas Polres Ipda Yarmi membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Pelaku kita tangkap dengan Dasar : LP/A/05/VII/2019/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.Lembak/20/07/19 terkait Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya, kita melakukan penyamaran sebagai pembeli saat pelaku datang menggunakan motornya di kawasan Desa Lubuk Enau tersebut. Kanit Reskrim Lembak Aipda Surmiyadi dan anggota kita langsung menggeledah pelaku yang ternyata pelaku membawa barang bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat brutto 0,65 gram," ungkapnya kapolsek.

Dikatakannya, tidak hanya di TKP namun berdasarkan hasil pengembangan penyidikan petugas pelaku ini mengakui masih ada sejumlah narkotika di kediamannya.
"Nah, setelah berkoordinasi dengan Kades Karang Endah tersebut lalu kita menuju di kediaman pelaku menggeledah dan ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu di kamar pelaku," terangnya.

Sedangkan barang bukti keseluruhan yang diamankan pihaknya dari tangan pelaku itu. Yakni 3 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki FU Biru Putih tanpa nomor polisi (nopol), uang tunai sebanyak Rp 1, 679 juta, 1 buah dompet coklat berisi 35 buah plastik klip bening kecil dan 3  buah plastik bening besar, dan 1 Unit Handphone (HP)  Nokia 100.
"Sekarang pelaku telah kita amankan di Polsek Lembak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya pria tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here