Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Menghalangi Kerja Wartawan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 02 Oktober 2019

Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Menghalangi Kerja Wartawan


JAKARTA, BS.COM - Dewan Pers mengecam pelaku tindakan kekerasan, dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP pada Selasa, 24 September 2019 lalu dibeberapa kota di Indonesia.

Dewan pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi diberbagai wilayah, khususnya di Wamena.

Terkait hal tersebut di atas, dewan pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu dewan pers menyatakan sikap yang disampaikan dalam siaran persnya pada Selasa, (1/10/2019) diantaranya sebagai berikut: Pertama, prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Kedua, mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik, ketiga, mendesak polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan keempat, mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan," pintanya.

Bukan hanya itu, juga termasuk mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam, lalu mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan pers akan melakukan kordinasi bersama polri berdasarkan MoU 2017 lalu. Selanjutnya, mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan kode etik jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam kebijakan redaksinya serta terakhir mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here