Simpan Sabu, Ayen Parizal Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 08 Februari 2020

Simpan Sabu, Ayen Parizal Diringkus Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Diduga kerap mengadakan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku, dimana dua pemuda warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, kemarin.  

Dua pemuda itu diketahui bernama Ayen Parizal (32), dan Carma Yansah (17), tercacat sebagai warga Kampung IV Desa Gemawang Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi membenarkan penangkapan pelaku narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (07/02), dengan TKP di kediaman pelaku bernama Ayen Parizal (32).

Mendapatkan laporan dan informasi masyarakat bahwa pelaku Ayen Parizal tersebut sedang mengadakan transaksi narkoba. Pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH, dan anggota melakukan penyelidikan pembenaran informasi tersebut. Alhasil benar adanya dan pelaku langsung ditangkap dengan digeledah terdapat barang bukti narkoba di atas kasur. "Ya, saat kita gerebek terdapat barang bukti narkoba jenis sabu dari rumah pelaku seberat 5,28 gram," ungkap Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, SH, MSi, kepada media ini.
"Kini pelaku Ayen Parizal dan rekannya telah kita amankan di Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta bertanggung jawab atas perbuata mereka," tambahnya pria tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here