Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dibekuk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 28 Maret 2020

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dibekuk Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim akhirnya berhasil meringkus pelaku dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa naas dan berdarah tersebut terjad pada Sabtu 21 Maret 2020 lalu. Dimana dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Romanto (26), tercatat sebagai warga Talang Gerandong Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Sementara korban diketahui bernama Eliana Binti Cimad (47), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat itu sendiri.

Kapolres Muara Enim AKBP Doni Eka Syaputra, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya ArianSIK membenarkan telah meringkus pelaku bernama Romanto (26), yakni pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 21 Maret 2020 lalu.
"Mendapat informasi bahwa pelaku berada di Talang Gerandong Desa Padang Bindu tersebut kita langsung ringkus pelaku Romanto ini.  Dari keterangan pelaku mengaku berbuat kriminal karena motif dendam terhadap anak dari korban yang diduga selingkuh dengan istri tersangka," ungkapnya.

Dan suami korban atas nama Andi (51) diduga saat itu, lanjut kasat, menurut kasat keterangan dari pelaku mendukung hubungan gelap tersebut. Sehingga menimbulkan rasa dendam oleh tersangka.

Dikatakan kasat, bahwa pelaku terjerat dan melanggar Pasal 340/338/dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
"Kini pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amankan di Sat Reskrim Polres Muara Enim," tambah kasat dibincangi, Sabtu (28/3/2020).

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari 1 sepeda motor Honda Beat BG 6163 DAJ merupakan milik korban, 1 bilah pisau bersarung dan bergagang kayu, 2  buah tali alat untuk mengikat tangan dan kaki korban,1 helai kain alat untuk mengikat korban, pakaian korban, dan 1  pasang sandal korban warna biru. "Kita berpesan agar para tersangka lain agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam. Dan, jika tidak menyerahkan diri kami akan lakukan upaya paksa dengan cara tegas dan terukur terhadap para pelaku yang masuk daftar pencarian orang itu," tegas pria tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here