Ini Jadwal Penerapan PSBB Palembang dan Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 13 Mei 2020

Ini Jadwal Penerapan PSBB Palembang dan Prabumulih



// H+2 Idul Fitri, 21 Mei Perdaka Diteken

PALEMBANG, BS.COM - Dua kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih telah disetuji Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, SH, MH setelah rapat koordinasi, Rabu, (13/5/2020) menjelaskan, jadwal penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih benar-benar akan dilaksanakan pada H+2 Lebaran Idul Fitri 1441 H.

Deru juga menjelaskan mulai 13 hingga 20 Mei tahap penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perdaka) dan menggumpulkan semua sektor untuk duduk bersama membahas penerapan PSBB ini.

Lalu, 21 Mei nanti Perdaka akan ditandatangani oleh gubernur selanjutnya kedua kota yang menerpakan PSBB akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perdaka yang sudah disetujui.
"Setelah sosialisasi pada H+2 Idul Fitri baru akan dilakukan penerapan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar," ungkapnya.

Usulan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan PSBB Palembang, Selasa (12/5/2020).

Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.

PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan Covid-19. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan memberikan waktu kepada para Walikota Palembang dan Prabumulih untuk memperbaiki peraturan daerah terkait PSBB.
"Saya akan instruksikan walikota dan bupati untuk menyusun perda segera," tegas Deru. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here