Polsek Lembak Amankan Pembawa Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 06 Mei 2020

Polsek Lembak Amankan Pembawa Narkoba


MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim, Sumatera Selatan mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa, (06/05), sekitar pukul 21.00 WIB. 

Pelaku tersebut diketahui bernama Dedi Irawan (28), warga Desa Alai Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Ia ditangkap saat tengah mengalami kecelakaan kecil di jalan arah Desa Tapus dan Lembak dengan sepeda motornya yang kemudian dibawa warga ke Puskesdes Desa Tapus. Saat di Puskesdes Desa Tapus aparat yang  mendapatkan informasi kejadian tersebut.

Sehingga aparat langsung menanyakan korban namun anehnya korban saat itu gugup ketika aparat menanyakan kronologi kejadiannya.

Merasa curiga aparat Unit Reskrim Polsek Lembak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi SH, terpaksa menggeledahnya yang kemudian didapatkan beberapa plastik klip bening diduga berisikan narkoba jenis sabu saat tersangka dirawat di puskesdes tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SIK melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi mengungkapkan, membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka Dedi Irawan (28).

Tambah kasat, Rabu (6/5/2020), pelaku terjerat dalam Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku telah kita amankan dan kini telah kirlta limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim," tegas Iptu Desi pada media ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here