Pemdes dan BPD Akui Terima Surat Kaleng dari Warga Dusun 3 - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 28 Agustus 2020

Pemdes dan BPD Akui Terima Surat Kaleng dari Warga Dusun 3


// Desak Kadus 3 Diberhentikan

MUARA ENIM, BS.COM - Pejabat Smentara (PJS) Kepala Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Banu Ayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Haris Nasution SH, dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Arafik, tak menampik telah menerima surat rahasia dan tanpa identitas pengirim.

Dimana yang isi surat tersebut mendesak agar jabatan Kepala Dusun (Kadus)3 Desa Banu Ayu yang kini dijabat JH itu didesak berhenti dari jabatannya.

Hal tersebut dibenarkan PJS Kades Banu Ayu Haris Nasution SH, saat dikonfirmasi Media ini pada Jumat, (28/08/2020) bahwa benar ia selaku PJS Kades Desa Banu Ayu telah menerima surat yang mengatas namakan warga Dusun 3, yang mendesak agar jabatan Kadus 3 yang sekarang dijabat JH untuk diberhentikan. Dengan alasan isi surat itu bahwa jadus kurang adil dengan masyarakat.
"Ya, tadi siang Pak Arman Camat Empat Petulai Dangku datang ke Kantor kades kita untuk memediasi dan kordinasi terkait surat desakan untuk Kadus 3," ungkapnya.
"Dan pak camat meminta agar pihak Pemdes dan BPD Banu Ayu secepatnya membuat laporan serta rapat buat penyelesaian terkait isi surat yang mengatasnamakan warga Dusun 3 ini," tambah kades.

Dikatakan Haris, pihaknya akan segera mungkin mengadakan musyawarah pada Senin nanti terkait masalah ini.
"Nanti hasil musyawarah bersama BPD dan perangkat desa terkait masalah itu hasilnya seperti apa dan selanjutnya kita laporkan ke Camat Empat Petulaii Dangku," ujar Haris.

Hal senada juga dikatakan Ketua BPD Desa Banu Ayu Arapik, bahwa tadi siang ada mediasi dan kunjungan Camat ke Banu Ayu terkait isi surat yang mendesak Kadus 3 untuk diberhentikan dengan alasan isi surat tersebut warga tidak lagi menyukai Kadus 3 Desa Banu Ayu. "Sepertinya itu surat kaleng pak wartawan, karena tidak jelas identitasnya, dan namun tetap kita meminta untuk dimusyawarahkan di desa. Jika terkait desakan pemberhentian seorang kadus semua ada mekanismenya, namun kami selaku BPD tetap menindaklanjuti atas layangan surat kaleng itu," tukas pria tersebut. (Junadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here