Bawa Sabu 3,80 Gram, Pria Pemuja Sabu Dibekuk BNN

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih melalui Anggota Seksi Berantas kembali berhasil meringkus salah seorang pria pemakai sabu.

Dimana, pemuda yang mengonsumsi barang haram tersebut berhasil ditangkap atau dikejar petugas dari jalan utama Kelurahan Sungai Medang menuju kearah Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur. Seorang pemuda yang berinisial MJ tersebut tercatat sebagai warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara.

Kepala BNN Prabumulih, Drs Ibnu Mundzakir, S Sos, MSi mengaku penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat, Senin ( 27/8) sekitar pukul 15.00 WIB kepada Anggota Seksi Berantas BNNK Prabumulih. Berbekal informasi berasal dari warga yang menyatakan kuat dugaan bahwa di Kelurahan Sungai Medang sering terjadi jual beli/ transaksi narkoba itulah.
"Akhirnya pada pukul 17.00 WIB petugas Seksi Berantas BNNK kita menuju ke  Perumahan Medang Permai di wilayah Sungai Medang untuk menyelidiki kebenaran terkait informasi itu," ujarnya pria orang nomor satu dilingkungan BNN Prabumulih didampingi Plt Kasi Pemberantasan A Gamal Alrasyid SH saat Konfrensi Pers dengan awak media di Kantor BNN, Selasa (28/8/2018).

Dikatakannya, selanjutnya sekitar pukul 18.20 WIB anggotanya ingin pulang lewat jalan utama/lingkungan Kelurahan Prabujaya.
"Tiba-tiba datang  kedua orang yang tidak dikenal, mengendarai motor matic Yamaha Fino  warna ungu dari arah jalan Sungai Medang melaju kecepatan tinggi menuju kearah Prabu Jaya. Lalu, petugas kita melakukan pemberhentian motor itu. Namun disayangkan, malah sebaliknya pengemudi membawa motornya langsung tancap gas. Tetapi 1 orang penumpang berhasil diamankan oleh anggota kita. Dan pelaku pun langsung membuang kotak rokok marlboro berwarna merah," jelasnya pria yang diamankan pihaknya tersebut bernama Muhammad Junaidi bin Anang Fauzi.

Lanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan pihak petugasnya meminta warga sekitar yang ada di Tempat Kejadian  Peristiwa (TKP) untuk menyaksikan anggotanya memeriksa kotak rokok yang dibuang oleh pelaku.
"Nah, setelah dibuka petugas kita 1 buah bungkusan berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram atau dengan nilai uang sekitar Rp 5 juta.

Dari hasil introgasi awal pelaku yang bernama MJ bin Anang Fauzi ini, kata dia mengambil narkotika tersebut di Dusun Sungai Medang bersama rekannya bernama Ancun, yang merupakan pengendara motor tersebut.
"Karena tak mau kehilangan jejak seorang pelaku itu. Petugas kita melakukan pengejaran ke rumah Ancun berada dibelakang pasar. Sampai disana, ternyata (dia, red) Ancun tak berada lagi di rumah alias sudah kabur," ungkapnya pria berkacamata tersebut.

Dengan demikian, nama seorang pelaku ini telah ditetapkan pihaknya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku dan barang bukti (BB) kini diamankan di kantor kita guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu,  seorang pelaku DPO sedang dalam upaya pengejaran petugas.
"Pelaku dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun kurungan," tegasnya.

MJ dikonfirmasi bersamaan mengungkapkan, ia baru seminggu menikmati barang haram tersebut.
"Aku meraso dijebak nian oleh Acun, yang keberadaan dio kini diburu petugas BNN kito," keluhnya remaja 21 tahun ini.
"Olehnyo waktu sebelum kejadian ini, aku sedang duduk didepan apotik aldo. Datenglah Ancun ngajak ke Perumahan Sungai Medang. Ternyato isi kotak rokok yang dibuang itu adalah sabu," akunya seraya mengatakan dirinya baru seminggu memuja barang haram tersebut. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)