Wow, Gila! Urus Sertifikat Prona GI Diduga Pungut Biaya Sampai Jutaan Rupiah

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) merupakan pelayanan pendaftaran tanah yang sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah.

Namun, masih ada saja oknum pegawai di Kelurahan yang 'nakal' dan memungut biaya untuk pembuatan Sertifikat PRONA hingga mencapai jutaan rupiah. Seperti yang diduga dilakukanoleh oknum pegawai inisial A di Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih.

Hal ini terungkap, setelah beberapa warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang bersangkutan mengeluh karena telah membayar uang sebesar Rp 3,9 juta, namun Sertifikat PRONA yang diharapkan belum juga selesai.
"Pertama kita sudah kasih uang kepada dia (oknum A) sebesar Rp 3,9 juta, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum juga selesai. Setiap kali ditanya, dia malah minta uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta," ujar Nur, salah satu warga yang menjadi korban, Jumat (24/8/2018).

Terkait hal ini, Lurah Gunung Ibul, Martha Dinata, saat dikonfirmasi mengatakan, jika membuat surat tanah (PRONA) di tempatnya bertugas saat ini tidak dipungut biaya. Dan terkait masalah ada stafnya yang nakal tersebut, ia mengaku sudah memanggil yang bersangkutan dan juga korban.
"Saya sudah memperingati bawahan saya, dari sejak saya menjabat sebagai Lurah Gunung Ibul. Kalau ada masalah PRONA, tolong diselesaikan dan jangan sampai memaksa warga," ungkapnya.

Terpisah, Inspektorat Kota Prabumulih, Yosef Manjan, ketika dikonfirmasi tentang adanya pungutan tersebut, sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum inisial A, kalau itu terbukti.
"Kita sudah membaca dari media lokal, terkait ulah staf kelurahan yang melakukan pungutan biaya bagi warga yang mengurus Sertifikat PRONA. Nanti kita akan berkordinasi dengan pihak lurah, dan melakukan panggilan terhadap oknum inisial A tersebut," terangnya.

Dikatakannya, jika dari hasil pemeriksaan nanti terbukti melakukan pungutan, maka oknum staf kelurahan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
"Jika warga yang menjadi korban sudah melapor kepada pihak berwajib, maka prosesnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan, pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi PRONA dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, yakni bpn.go.id. (Bakron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)