Permasalahan Serius Soal Dipecat Direksi TVRI Oleh Dewan Pengawas - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 06 Desember 2019

Permasalahan Serius Soal Dipecat Direksi TVRI Oleh Dewan Pengawas


JAKARTA, BS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yakni Jhonny G Plate menyatakan, kisruh pencopotan Direksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah permasalahan serius dan harus segera dibenahi.
“Kalau terjadi saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka,” ujar Jhonny kepada, Kamis (5/12/2019).

Namun persoalan saat ini menurut Jhonny, bukan masalah saling pecat. Ia meminta dewas dan direksi saling bekerjasama mengembangkan TVRI.
“Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan. Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang,” ucapnya seperti yang dilansir Tribun 88 News.

Saat ini, dirinya belum tahu alasan Dewan Pengawas TVRI mencopot jabatan Direktur Utama TVRI yang diisi Helmy Yahya selama ini. Namun, dirinya siap membantu mediasi antara direksi dan dewan pengawas.
“Kami siap membantu mediasi bila diperlukan,” katanya.


Sebelumnya, diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode Tahun 2019 hingga 2022 mendatang.

Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya harus dicopot sementara dan jabatan tersebut diisi Pelaksana Harian (PLT), Supriyono yang sebelumnya menjabat direktur teknik di TVRI.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Isi dari SK yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin 4 Desember 2019 kemarin tersebut.

Isi SK tersebut juga tertulis sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005, anggota Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here