Puluhan Wartawan Geruduk Mapolsek Tanah Abang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 13 Januari 2020

Puluhan Wartawan Geruduk Mapolsek Tanah Abang


# Desak Usut Kasus Dialami Seorang Jurnalis dari PT QEI PALI

PALI, BS.COM - Terkait informasi kecelakaan kerja di sebuah proyek RIG yang dikerjakan PT PPM untuk PT QEI Subcont Pertamina di wilayah Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) seperti biasa hal ini dilakukan oleh seorang jurnalis, yakni bernama Redi Sumardi salah satu wartawan bertugas di wilayah Kabupaten PALI langsung berniat datang ke tempat lokasi kejadian.

Namun saat sudah masuk di tempat kejadian pada Jumat (10/01/20) lalu, Redi langsung ditahan oknum koordinator lapangan dan meminta handphone (HP)-nya dan langsung menghapus photo lokasi kejadian. Selain itu, redi juga dipaksa tanda tangan pada surat pernyataan yang bermaterai, dengan tujuan agar tidak mempublikasikan kejadian kecelakaan tersebut dan menyebar photo yang telah diambilnya.

Terkait kejadian ini, puluhan wartawan dari media cetak maupun elektronik yang ada di Kabupaten PALI mendatangi Mapolsek Tanah Abang dan lokasi PT QEI (Queen Energy Indonesia).

Hal ini dilakukan puluhan kuli tinta, yakni meminta Mapolres PALI untuk menempuh jalur hukum menimpa rekan seperjuangan mereka dalam bertugas oleh perusahaan tersebut sesuai dengan undang -undang yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Hajar Idris salah satu wartawan Gradasi mengatakan, pihaknya beserta rekan-rekan wartawan akan membentuk tim dalam waktu dekat.
"Bukan hanya itu, juga pun sebaliknya akan melaporkan kasus bagi oknum PT QEI yang telah melakukan pengancaman terhadap wartawan saat peliputan ke Kapolres PALI," jelasnya, Senin (13/1/2020).

Perlu diketahui keberadaan pers sangat diperlukan di masyarakat sebagai kontrol sosial, dan juga dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Jadi kami berharap masalah ini ditindaklanjuti dan pelakunya diproses yang berdasarkan hukum berlaku di negara tercinta ini. Serta terlebih lagi dia (perusahaan, red) telah menghalang-halangi kinerja dan melukai wartawan se-Indonesia, khususnya wartawan bertugas di
Kabupaten PALI kita," pungkas. (Aris K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here