Tim Ahli Dewan Pers Sebut UKW Online Ilegal - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 26 April 2020

Tim Ahli Dewan Pers Sebut UKW Online Ilegal


JAKARTA, BS.COM - Insan Pres dituntut profesional dalam menjalankan aktivitas mereka sebagi seorang pewarta, salah satu cara untuk menguji kemampuan seorang pewarta yakni dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 Junto Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, peraturan ini, merujuk kepada Pasal 15 Ayat (2) Huruf F UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Peraturan Dewan Pers No 7/Peraturan-DP/III/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan.

Dalam peratuaran jelas tujuan dan manfaat dengan diadakannya UKW, yakni dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Standar kompetensi wartawan menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuannya serta menegaskan posisi pentingnya di dalam perusahaan pers, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

Namun belakangan ini marak sebuah lembaga yang melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan Secara (UKW) Online.

Hal ini diketahui setelah beredar hasil ujian puluhan wartawan yang telah mengikuti UKW secara on-line yang dilakukan oleh lembaga LPKP, yang sekretariatnya berada di Jl Moduyan-Golean, Nomor 45, RW 5, Kecamatan Moduyan Kabupaten Sleman DI Yogyakarta dengan alamat email: optim86@gmail.com.

Dalam surat yang bernomor, Nomor 030/um- ukw/IV/2020/tim uji. Surat yang ditandatangani oleh Hj Indrawati SH tersebut mengumumkan puluhan peserta yang lulus dalam test UKW secara online.

Untuk memastikankan kebenaran ini pewarta mewancarai salah satu peserta yang namanya terlampir dalam surat tersebut dan dinyatakan lulus.

Ketika ditelusuri kepada salah satu peserta yang ikut, yang diinisialkan Agm, menjelaskan bahwa ia diajak oleh rekan satu medianya untuk ikut UKW secara on-line ini.
“Saya diajak oleh rekan sekantor saya di Jogjakarta untuk ikut UKW secara on-line ini,” terang pewarta salah satu media online, Minggu (26/4/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan setelah mendapat ajakan tersebut dirinya tertarik untuk ikut dalam UKW tersebut dan mengajak rekan yang lain.
“Ada empat orang dari OKU yang ikut UKW online ini,” sambungnya.

Setelah mengatakan bersedia ikut kempat orang ini diwajibkan mengisi formulir dan ditanda tangani diatas materai. Selang beberapa hari ke empat orang ini mendapatkan soal yang dikirim melalui hand phone (HP).
“Kami dikirim soal, jumlah soalnya ada 6 disetiap soal ada 5 Sampai 6 materi yang berbeda,” bebernya.
“Hasilnya pun tidak langsung dimumkan dihari yang sama namun keesokan harinya, pengumuman diberikan kepada kami berupa fhoto surat pengumuman kelulusan melalui pesan WhatsApp (WA),” sambung Agm

Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai UKW online ini pewarta bertanya melalui sambungan telepon seluler kepada Susi selaku salah satu tim penguji dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

Ketika pewarta menanyakan tentang program UKW online ini dengan tegas ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah mendengar lembaga yang mengadakan ujian tersebut, karena setiap lembaga uji yang diakui terdaftar di Dewan Pers.
“Saya tidak pernah mendengar lembaga penguji tersebut,” ucapnya

Untuk lebih memastikan lagi keabsahan UKW online ini pewarta meminta penjelasan kepada Marah Sakti Siregar selaku Tim Ahli Dewan Pers, yang mana dalam pejelasnya ia mengatakan tidak pernah Dewan Pers mengeluarkan, atau memberikan izin kepada lembaga penguji, untuk melakukan ujian UKW secara online.
“Tidak, hal itu tidak dibenarkan, ilegal itu,” ucapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan setelah melihat data yang dikirimkan oleh pewarta, ia mengatakan bahwa hal ini jika memang benar adanya sudah mengarah ke tindak pindana yakni melakukan penipuan kepada peserta dan hal ini merugikan insan pers.

Ia pun berpesan kepada seluruh pewarta yang ada di Indonesia, agar jangan mudah mengikuti hal semacam ini.
“Cek dulu keabsahan lembaga tersebut jangan sampai ada tertipu”, ujarnya.

Marah pun mengatakan bahwa hal ini akan dibahas oleh Dewan Pers untuk mengambil langkah terhadap kejadian ini agar tidak berkelanjutan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here