Pembangunan Pagar Tembok Menuai Kritik Warga - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 November 2023

Pembangunan Pagar Tembok Menuai Kritik Warga



PALEMBANG, BS.ID - Pembangunan town house di lahan H Zahari terletak di Jalan Sukabangun 1, Lorong Kito, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan penolakan warga RT 22, RW 03 dengan alasan akan berdampak banjir, Selasa, (8/11/2023).


Terkait pembangunan tersebut warga mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pengembang. Diantaranya; adanya izin resmi penimbunan dari PUPR-PSDA. Penimbunan lahan tidak melebihi level jalan di Lorong Kito setelah finishing dan adanya site plan resmi dari PUPR Kota Palembang.


Kemudian, adanya perizinan bangun gedung (PBG). Segala bentuk kerusakan lingkungan yang timbul akibat penimbunan lahan utamanya jalan, menjadi tanggung jawab penuh pemilik lahan dan developer. Lalu, ampak penimbunan tidak menambah parah keadaan banjir di lingkungan RT 22 pada saat hujan. Apabila dampak banjir akibat pembangunan lebih parah dari sebelumnya seluruh warga RT 22 diberi kompensasi kerugian masing-masing Rp 1 juta per KK oleh pengembang dan pemilik town house town dibangun sesuai izin PBG dikeluarkan PTSP, dan PUPR, dan pembangunan tidak akan melanggar izin PBG yang dikeluarkan resmi.


Risky Juniarti mengatakan, ia dari pihak ahli waris pemilik tanah dan pihak pengembang sudah melakukan ganti rugi sebesar Rp 15 juta sesuai kesepakatan bersama pada 09 Oktober 2023 untuk pembongkaran Pondok PAK, yang mana Pondok PAK tersebut dibangun di atas lahan miliknya. Dan, sedangkan pembangunan Pondok PAK itu sendiri tanpa ada izin dari Ahli waris pemilik tanah. 

"Tetapi kami dibebankan untuk melakukan ganti rugi. Dikarenakan pihak ahli waris pemilik tanah dan pihak pengembang tidak ingin terjadi masalah dikemudian hari. Maka kedua belah pihak sepakat untuk menyanggupi ganti rugi tersebut," tegas Risky Juniarti.


Pihak ahli waris juga sudah menghibahkan sebagian tanah untuk jalan umum karena disebelah tanah tersebut terdapat Gang Amal yang mana notaben penduduknya di dalam gang tersebut banyak memiliki kendaraan roda empat. Karena kalau tidak dihibahkan kendaraan mereka tidak bisa lewat masuk bang tersebut.

"Tetapi pada kenyataannya masih terdapat kendala sampai sekarang dan sampai warga memasang dua spanduk penolakan pembangunan tanpa izin di lahan tersebut," keluh dia.


Lanjut Risky Juniarti menuturkan, pihak warga meminta untuk menyelesaikan perizinan PBG (Persetujuan Bangun Gedung) terlebih dahulu. 

"Sebelum kami melakukan kegiatan pembangunan. Tetapi dalam prosesnya. Saya selaku penanggung jawab lapangan dan surat menyurat merasa dipersulit oleh pihak warga dari segi arsitek dan penandatanganan berkas administrasi yang diminta oleh pihak Dinas PUPR Kota Palembang, ada juga beberapa tuntutan warga yang tidak bisa semuanya kami penuhi," tutup Risky Jumiarti saat diwawancarai awak media. (Madon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here