Lewat Bukti Kwitansi Pembayaran Polisi Amankan Penipu Jual Beli Rumah

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Aksi penipuan berkedok jual beli rumah dan ruko bikin geger Kota Prabumulih. Seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka Polres Prabumulih.


Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Mei 2024, lalu. Korban, Bambang Priyatno (48), warga Jalan PPKR, Kelurahan Muara Dua, ditawari pelaku untuk membeli sebuah rumah seharga Rp 70 juta. Tanpa curiga, korban langsung memberikan uang panjar sebesar Rp 35 juta kepada pelaku.


Namun, selang seminggu kemudian, ketika korban meminta sertifikat rumah dan kwitansi, pelaku tiba-tiba berdalih bahwa rumah tersebut sudah dijual kepada orang lain. Tak ingin kehilangan uang panjarnya, korban kembali didatangi oleh pelaku pada Rabu, 5 Juni 2024.


Di pertemuan itu, pelaku menawarkan satu unit ruko miliknya sebagai pengganti rumah yang batal dijual. Korban sempat percaya, apalagi pelaku meyakinkan bahwa ruko itu bisa dibeli dengan harga Rp 250 juta.


Korban pun kembali mengangsur Rp 60 juta secara bertahap, dan bahkan telah dibuatkan surat pengikat jual beli (PPJB).


Namun saat korban hendak menempati ruko tersebut, kenyataan pahit terbongkar, ruko itu ternyata masih diagunkan di bank. Merasa ditipu mentah-mentah, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/IX/2024/SPKT/POLRES PBM/SUMSEL Tertanggal 23 September 2024, polisi langsung bergerak cepat.


Pelaku dipanggil sebagai tersangka, dan setibanya di Mapolres Prabumulih, penyidik unit pidum langsung pelaku langsung diamankan.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat lembar kwitansi dan surat pengikat jual beli sebagai alat bukti kuat. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 95 juta.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST, MT menegaskan, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," cetusnya. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)