Bangun Pagar Tembok, Pengembang Miliki SHM yang Sah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 09 November 2023

Bangun Pagar Tembok, Pengembang Miliki SHM yang Sah



PALEMBANG, BS.ID - Dimana lahan H Zahari terletak di Jalan Sukabangun 1 atau tepatnya di Lorong Kito, RT 22, RW 03, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kendala saat akan dilakukan pembangunan town house atau pemagaran lahan tersebut.


Sebab, dimana warga di RT 22, RW 03 melakukan penolakan akan dibangunnya town house dengan alasan banjir. Tetapi warga mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pemilik lahan jika ingin melakukan pembangunan.


Kiki Juniarti selaku penerima kuasa dari pihak ahli waris pemilik tanah dan penerima tugas dari pembangunan town house mengatakan, sebagai pemilik tanah akan melakukan penggarapan proyek karena hak milik pribadi dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. 

“Pembangunan ini sendiri mengalami kendala, jangankan membangun town house mau bersikan lahan saja itu dipersulit. Namanya kita memiliki tanah mau bangun pagar tembok kan tidak masalah karena di tanah sendiri, justru warga melarang dan mempersulit,” bebernya.


Dilarang membangun tetapi mereka memberikan pernyataan bahwa mereka tidak melarang. Faktanya di lapangan hari ini kunci gembok gudangnya dilem dan tidak tahu siapa yang melakukan. ”Kita pasti berpikir yang melakukan pengeleman gembok kunci diduga dilakukan oleh oknum masyarakat setempat. Saya sudah dari kemarin-kemarin baik sama masyarakat di sini, seperti telah mengganti rugi adanya pembangunan di lahan kami yang jelas jelas tidak pernah ada izin dari pihak kami selaku pemilik tanah. Namun tetap kami ganti, meminta izin untuk kegiatan 17 agustusan saya kasih izin, tanah yang disamping sudah kami hibahkan satu meter dan bukti surat hibahnya pun ada sama kita. Mereka meminta kayu, besi sudah saya izinkan minta saja sama tukang. Tetapi warga di sini kayaknya sudah tidak bisa lagi diajak dengan cara baik-baik, jika selalu seperti ini saya tidak bisa tinggal diam. Intinya tanah yang kami bangun ini yang lagi digarap dan lagi dibersihin. Ini tanah hak milik dan saya pegang surat kuasanya,” bebernya.


Menurut Kiki Juniarti, belum mau membangun sebab mau membersihkan lahan dulu dan  akan pasang pagar tembok keliling ini maunya dari pemilik tanah.

”Kalau masalah pengeleman gembok kunci akan kita tunggu etika baik dari yang bersangkutan jika tidak ada juga yang mengaku nanti biar pihak yang berwajib mencari tahu,” tegasnya perempuan berjilbab tersebut.


Surat-menyuratnya ini lagi diproses PBG-nya jika sudah selesai teknik bangunan sudah selesai, tetapi saat perlengkapan pemberkasannya dipersulit oleh pihak warga. Sedangkan berkas yang dipinta PUPR untuk ditanda tangani RT sampai sekarang belum ditanda tangani oleh RT makanya berkas tersebut ia ambil lagi.

“Masalah berkas nanti kita menghadap dinas PUPR-nya langsung. Untuk permasalahan ini kita melibatkan pihak PUPR, kelurahan, kecamatan, bhabinkamtibmas, babinsa dan  semuanya sudah kita libatkan,” tutup wanita akrab disapa Yuyun saat jumpa pers, Kamis (9/11/2023), dengan awak media. (Madon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here