LUBUK LINGGAU, BS.COM - Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratra), kembali diperiksa Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Lubuk Linggau sebagai saksi dugaan korupsi Pengadaan Pemadam Api Ringan (APAR), yang mengguna Dana Desa (DD) Tahun 2024 senilai Rp 4,3 miliar dari 82 desa tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan panggil kali kedua Kejaksaan Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka penyidikan kasus dugaan DD tahun itu.
Berdasarkan informasi, telah diproses sebanyak 14 kades Kecamatan Karang Jaya, dan 4 kades Kecamatan Rupit, pada Senin, (27/10). Dan, sementara desa lainnya akan menyusul pada Rabu, (28 /10), hingga selesai.
Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendar Bahalis menyebutkan, Kejaksaan Lubuk Linggau telah memanggil kepala desa se-Muratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pemantapan penyelidikan kasus tersebut.
Kejari Kota lubuk Linggau melalui Kasi Intel, Armen, dikonfirmasi pada (28/10/2025) tuliskan lewat whsapp (wa) peribadi miliknya menuturkan, nanti ia koordinasi terlebih dahulu dengan bidang pidsus, yang saat ini belum dapat memberikan informasi terkait pemanggilan para kepala desa se-Kabupaten Muratara.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan kasus dugaan korupsi APAR masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi tentang tersangka.
Kepala Desa (Kades) Napal licin Asnawi saat dikonfirmasi media ini tak menampik adanya pemanggilan dari Kejari Lubuk Linggau.
"Nah, untuk Ulu Rawas besok, (29/10), pagi," singkatnya.
Masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait perkembangan kasus dugaan korupsi APAR bersumber DD 2024 tersebut. (Man)

Posting Komentar
0Komentar