PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial RE berhasil diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Jalan Prabumulih-Baturaja RT 02, RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut merupakan area pemukiman warga cukup ramai pada malam hari.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Arafah SH mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Prabumulih/Polda Sumsel, Tertanggal 26 Januari 2026. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
Tersangka RE (27), berprofesi sebagai sopir, beragama Islam, dan berdomisili di Lingkar Bulurana Atas Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif (+) methamphetamine setelah menjalani tes urine.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, serta 1 Unit Hand Phone (HP) merk Oppo Biru dibungkus silikon warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat," ujar Arafah.
Kronologis penangkapan bermula ketika warga sekitar mencurigai gerak-gerik seorang pria diduga akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan segera menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Lidik 2 Satres narkoba Polres Prabumulih, AIPTU Julius Sasmita, SH beserta anggota langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan pria berinisial RE dan melakukan pemeriksaan badan. Saat itu ditemukan satu klip sabu yang disimpan di dalam silikon hand phone dan berada dalam genggaman tangan kiri pelaku. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial ED saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang) dengan harga Rp 150 ribu.
Pelaku juga mengakui narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik satres narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka RE disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, kasat narkoba menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, khususnya untuk memburu pemasok narkotika berinisial ED yang diduga sebagai pengedar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya demi menciptakan Prabumulih bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar