Hasil Gelar Perkara Kasir Salon Kecantikan Ditetapkan Tersangka

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 


Kasus ini terjadi di sebuah salon kecantikan ternama di Kota Prabumulih dan mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah bagi perusahaan.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/ B/370/XI/2025/SPKT/Polres Prabumulih/ Polda Sumatera Selatan, Tertanggal 1 November 2025. Laporan tersebut dibuat oleh pemilik usaha salon kecantikan setelah menemukan adanya kejanggalan dalam laporan omset usaha cabang Prabumulih.


Diketahui, tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di salon kecantikan tersebut yang berlokasi di Jalan Padat, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Peristiwa ini terungkap setelah dilakukan audit internal terhadap laporan keuangan salon.


Pelapor dalam perkara ini adalah berinisial KEP selaku owner atau pemilik usaha CV salon tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dalam kasus ini adalah badan usaha CV itu mengalami kerugian materiil cukup besar.


Dalam kronologis kejadian dijelaskan tersangka berinisial NGP (24), seorang perempuan yang menjabat sebagai kasir di salon kecantikan cabang Prabumulih, diduga melakukan penggelapan dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian tidak sesuai dengan omset sebenarnya. Uang hasil usaha tersebut ditransfer ke rekening atas nama Hasbie Kurniawan, merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban.


Akibat perbuatan tersebut, pihak CV mengalami kerugian total sebesar Rp 505 juta lebih. Perbuatan tersangka dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHPidana.


Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti (BB). Adapun barang bukti yang diamankan antara lain surat keputusan pengangkatan dan mutasi karyawan, buku laporan omset, buku gaji karyawan, buku catatan keuangan, serta bundel rekening koran Bank BNI atas nama pihak terkait.


Pada Jumat, 23 Januari 2026, Satreskrim Polres Prabumulih menggelar perkara penetapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, MSi. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan NGP sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tersebut.


AKP Jon Kenedi menjelaskan, setelah penetapan tersangka, pihaknya segera menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan. 

“Tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih juga menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. 

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha dan kepercayaan publik. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.


Saat ini, tersangka NGP telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)