Lakukan Pungli, Sekolah Terancam Dipidana - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 27 Juni 2019

Lakukan Pungli, Sekolah Terancam Dipidana


PALEMBANG, BS.COM - Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional. 

Di Sumatera Selatan sendiri, telah diperdakan terkait program sekolah gratis yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Gratis. Disisi lain, juga Pemerintah Sumatera Selatan telah mengelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolahan di Sumatera Selatan, yakni sebesar Rp 1,5 Triliun tahun ini.

Terkait memasuki tahun ajaran baru  mendatang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan memperingatkan, agar pihak sekolah untuk tak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Karena hal  itu bisa dipidana.

Pihak komite sekolahan bahkan kepala sekolah sampai guru pun harus mampu memahami terminologi kata pungutan dan sumbangan dalam Undang-undang Pendidikan. “Sumbangan itu adalah suatu kegiatan yang tidak boleh dipaksakan, dan tak boleh ditentukan jumlah nominalnya. Dimana kegiatan yang dilakukan harus bersifat sukarela," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsmen RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, SH, M Hum ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (27/6/2019).

Sekarang jangan komite sekolah, kepala sekolah dan bahkan pihak dinas pendidikan (diknas), kata dia, tak mengerti soal antara perbedaan sumbangan dengan pungutan.
"Kalau sudah ada kesepakatan antara komite dan sekolah pihak diknas mengiyakan saja. Dan, tak befikir lagi itu memberatkan orang tua siswa atau tidaknya," imbuhnya pria tersebut.

Menurutnya, terlebih di lapangan pihaknya banyak menemukan wali murid yang takut untuk mengungkap fakta pungutan-pungutan liar tersebut. Hal itu, karena dikhawatirkan anak mereka nanti dipersulit pihak sekolah.
"Modus pungutan terhadap orang tua murid, pihak sekolah menyodorkan surat pernyataan tidak keberatan dan sanggup membayar sejumlah uang," beber Andriansyah seraya menghimbau supaya orang tua siswa yang diperlakukan tidak adil dan dipaksa dengan apapun bentuk pungutan harap melapor ke Perwakilan Ombudsmen RI Sumatera Selatan di Jalan Jendral Sudirman KM 3,5 Palembang.

Gubernur Sumatera Selatan H, Herman Deru saat dibincangi pada Rabu, (26/06/2019) di Grand Ball Room Hotel Aston menegaskan bahwa seluruh sekolah SMA/SMK pada prinsipnya masuk dalam PSG Sumsel (Program Sekolah Gratis ). Tapi untuk sekolah SMA/SMK yang memiliki fasilitas lebih, yaitu sekolah rintisan internasional dan sekolah favorit kabupaten/kota. Kata gubernur boleh mengambil kebijakan menggalang dana atas kesepakatan komite sekolah dengan pihak sekolahan.

Mengingatkan sekolah- sekolah tersebut merupakan sekolah mandiri. Namun sebaliknya, lanjut orang nomor satu di Sumsel tetapi sekolahan tersebut tetap memberikan subsidi kuota 20 persen bagi siswa yang kurang mampu yang mengenyam pendidikan di sekolah itu.

Seluruh sekolahan yang tak memiliki fasilitas lebih atau fasilitas tambahan agar tidak memungut biaya apapun juga. Sekolahan yang dimaksud adalah sekolah yang belum menyandang predikat sekolah unggulan dan sekolah rintisan internasional.
"Setiap Sekolah SMA/SMK yang belum menyandang predikat unggulan dan rintisan internasional (sekolah negeri biasa) berniat melakukan penggalangan dana buat membiayai fasilitas sekolah mereka. Soal ini wajib lapor sama saya," tegas mantan Bupati OKU dua priode tersebut seraya menyebutkan program sekolah gratis merupakan program gubernur Sumselnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here