Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih Usulkan Tahanan Kota - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 Maret 2020

Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih Usulkan Tahanan Kota


PRABUMULIH, BS.COM - Terkait proses hukum yang menimpa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial SF, terkait dugaan kasus korupsi Retribusi Parkir Tahun 2015, yang kini membelit mantan Kadishub tersebut.

Dimana, pengacara kondang Yulison Amprani, SH, MH yang akrab disapa Bung Ichon juga selaku kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tersebut tampak akan siap pasang badan dan memberikan yang terbaik guna mendampingi proses hukum untuk mantan Kadishub Prabumulih di Pengadilan Negeri (PN), Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Kepada media, ini Yulison mengungkapkan sudah mengajukan penahanan luar meskipun ada penolakan. Namun ia mengaku tidak menyerah begitu saja dan akan kembali mengajukan permohonan penahanan luar untuk eks pejabat Kadishub Pemkot Prabumulih ini.
"Ya, telah kita usulkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) agar status tahanan mantan Kadishub SF untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Saya berserta keluarga siap pasang badan untuk menjaminnya," tegas Yulison Amprani di Kantor Pemkot, Senin (09/03/2020) lalu.

Lanjutnya, alasan dirinya siap pasang badan serta menjamin mantan kadishub tersebut. Karena eks mantan kadishub sangat korporatif, dan tidak mungkin melarikan diri serta mengganggu proses hukum.
“Jika status tahanan kota, tiga hari diluar sama dengan satu hari di dalam rutan, dan proses hukum tetap berjalan,” sebut Ichon.

Dikatakannya, disetujui  atau tidaknya status tahanan kota untuk mantan kadishub tersebut. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih untuk memutuskannya.
“Yang pasti, upaya pendampingan hukum secara maksimal telah kita lakukan. Selain itu, sebagai kuasa hukum akan mengikuti proses hukum yang ada. Dan, sudah menjadi hak klien kita untuk mendapatkan pendampingan hukum dan juga keringanan hukuman. Apalagi, klien kita bukan aktor utamanya,” pungkas Yulison Amprani SH, MH. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here