Bakar Lahan Warga Akan Dipenjarakan Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 17 Juni 2020

Bakar Lahan Warga Akan Dipenjarakan Polisi


PRABUMULIH, BS.COM - Kapolres Prabumulih, Sumatera Selatan AKBP I Wayan Sudarmaya, SH, SIK, MH mengatakan akan menindak tegas warga atau pelaku yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini ditegaskan kapolres usai rapat koordinasi dengan instansi terkait di Mapolres Prabumulih, Rabu (17/6/2020).
“Kalau masih ada masyarakat yang mau buka lahan dengan cara membakar, siap siap saja. Kita sanksi, dan sanksinya bisa kena penjara sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Rakor digelar dalam rangka upaya pencegahan karhutla secara dini. Karena menurut kapolres, lebih baik mencegah sedini mungkin sebelum terjadi kebakaran yang akan merugikan masyarakat banyak.

Kapolres mengatakan, setiap tahun ada bencana karhutla di Sumatera Selatan, karena itu sangat penting upaya pencegahan. Sejauh ini, sambungnya, anggota kepolisian terus melakukan pencegahan dengan cara melakukan mengimbau secara langsung maupun penyebaran maklumat.
"Walaupun Prabumulih tidak termasuk 10 kabupaten kota rawan karhutla, namun kita tetap antisipasi. Tentunya dengan cara langsung melibatkan masyarakat. Sekalian kita juga memberikan pengetahuan dan mengingatkan supaya tidak membakar secara sembarangan," tambahnya.

Sementara Walikota (Wako) Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM ketika dibincangi menyebutkan, upaya pencegahan secara dini tetap harus dilakukan walaupun Prabumulih tidak memiliki hutan.
“Kita perlu antisipasi kepada masyarakat yang mau membuka lahan atau kebun jangan sampai mengunakan cara lama, yaitu dibakar. Solusinya silakan hubungi dinas terkait, semoga ada jalannya," pesan orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here