LPSK Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Lampung - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 Juli 2020

LPSK Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Lampung


JAKARTA, BS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menerjunkan personil ke Kabupaten Lampung Timur, untuk melakukan investigasi peristiwa kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berinisial NF (14) akibat ulah bejat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Bandar Lampung.
“Sebagai respon peristiwa di Lampung, rencananya hari ini beberapa personil langsung berangkat ke Lampung Timur untuk bertemu dengan korban beserta keluarganya,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020) dikutip Widezone.com

LPSK, kata Hasto, sudah menerima permohonan perlindungan untuk korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk oleh keluarga sebagai kuasa hukum. Kasus ini pun telah menjadi perhatian LPSK sejak pertama kali mencuat ke media.

Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya terkait sejumlah program perlindungan yang ditawarkan LPSK. Perlindungan ini diberikan agar korban maupun saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.
“Kami juga akan berkoordinasi Polda Lampung yang menangani kasus ini guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa NF (14), Hasto mengaku sangat geram dan terkejut. Pasalnya pelakunya adalah seorang yang bekerja di tempat yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi seorang korban.

Hasto menilai perlu adanya penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di tempat-tempat seperti rumah aman atau pun shelter yang ada dibeberapa instansi.
“Sebenarnya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelola rumah aman menurut Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah LPSK,” urainya.

Selain itu, menurut Hasto perlu ada klasifikasi khusus bagi proses pengelola rumah aman. Dalam hal perekrutran misalnya, perlu dipastikan personil yang ditempatkan di rumah aman sudah menjalani pelatihan penanganan korban kekerasan seksual terkait cara berkomunikasi, memahami regulasi, etika serta memiliki rasa empati terhadap korban, namun yang tidak kalah penting adalah profesionalitas yang tinggi.
"Kita akan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang memiliki rumah aman atau apapun namanya untuk membenahi serta memperkuat sistem pengelolaan rumah aman agar kasus semacam ini tidak terulang nantinya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here