Usai Pembacakon, Pelaku Diserahkan Keluarga ke Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 11 April 2024

Usai Pembacakon, Pelaku Diserahkan Keluarga ke Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih



PRABUMULIH, BS.COM - Pelaku kasus pembacokan terhadap Supardi (28) tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel).


Terjadi, Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Akhirnya, pelakunya, Doni, 28 tahun juga warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai diserahkan pihak keluarga.


Hingga dijemput Tim Elang Muara Polsek Cambai di kediaman kakak kandungnya, dan diketahui kalau pelaku, Doni berada di kebun karet Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Sekitar pukul 12.00 WIB, berkordinasi bersama Kanit Pidum, IPDA Akbar Rafsanjani STrK dan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih hingga akhirnya pelaku berhasil dijemput dan diamankan di Polsek Cambai guna proses hukum selanjutnya.


Informasi dihimpun awak media, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok di Warung Enggah di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Dan, korban memukul pelaku hingga membuatnya dendam.


Lalu, mengambil parang di rumahnya dan menunggu korban melintas ketika pulang. Hingga, terjadilah pembacokan itu. Membacok korban membabi buta, hingga terkapar serta meninggal dunia dan pelaku melarikan diri.



Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, IPTU Agus Widodo SH didampingi PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH membenarkan kasus ini.

“Pelaku berhasil diamankan, setelah pihak keluarga menelpon ingin menyerahkan diri pelaku pembacokan tersebut,” bebernya.


Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Unit Reskrim Polsek Cambai dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih.

“Pelaku diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here