MUARA ENIM, BS.COM - Jaksa Garda Desa penerangan hukum dan sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Monitoring Dana Desa terhadap Kepala Desa dan Operator Desa Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang dilaksana di Aula Kantor Kecamatan Gelumbang, Jumat, 02 Mei 2025. Kegiatan tersebut diikuti Kecamatan Gelumbang, Muara Belida dan Kecamatan Sungai Rotan.
Kegiatan jaga desa dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa di wilayah masing-masing.
Dalam acara ini dihadiri Tim Kejaksaan Muara Enim diwakili Paleto Hamonangan SH, Dinas PMD, Camat Gelumbang yang diwakili oleh PMD, Camat Muara Belida, Camat Sungai rotan yang diwakili , kepala desa 3 Kecamatan Gelumbang, Muara Belida, Sungai Rotan, para operator desa dan tamu undangan lainnya.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu diantaranya. 1 Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan hukum aparatur desa dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa. 2. Tercegahnya dan terdeteksinya dini potensi penyimpangan dana desa. 3. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. 4. Terwujudnya sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Kejari muara Enim yang diwakili oleh Paleto Hamonangan SH dalam hal ini sekaligus menjadi narasumber menyampaikan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendukung pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum, mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dana desa, diharapkan dana desa dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa menyampaikan, beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukum, mari benahi mereka.
"Oleh karena itu para kepala desa harus lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa, dengan cara harus memahami penyebab penyimpangan dana desa, titik titik rawan penyimpangan. Dengan program jaga desa inilah kami melakukan pengamanan pengelolan dana desa dengan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, selain ada program pendampingan dana desa di bidang datun," ungkapnya.
"Dengan itu diharapkan para kades juga jangan takut bertanya apabila ada permasalahan dalam pengelolan dana desa terutama terkait AGHT dalam pengelolan dana desa agar disampaikan kepada bidang intelijen guna dicari bersama solusinya," tambahnya. (Herman)
Posting Komentar
0Komentar