MURATARA, BS.COM - Sempat viral diberbagai media sosial (medsos), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait penggerebekan empat tersangka narkoba diantaranya tiga oknum anggota polisi aktif.
Dimana penggerebekan tersebut Satres Narkoba Polres Muratara dengan mengamankan tiga Anggota Kapolres Muratara, di wilayah Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Senin, (11/08), sekitar pukul 18.15 WIB. Tentu, hal tersebut dipertanyakan warga.
Selain ketiga anggota kepolisian berhasil diamankan dalam razia tersebut, juga oknum pasangan suami istri (pasutri) turut diamankan diduga terlibat pesta gelap narkoba tersebut. Dimana, penggerebekan berlangsung cepat dan disertai dengan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) barang haram berupa sabu dan pil ekstasi cukup banyak.
"Tetapi terkait hal tersebut sampai sekarang belum adanya berita resmi dari media,” ujar AR, salah satu warga setempat, Senin, (11/8/2025).
Sebagai warga, ia tentu mempertanyakan transparansi informasi terkait kasus telah ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.
“Apakah karena yang diamankan ada anggota polisi, makanya beritanya tidak dipublikasikan?," tanya dia.
penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba disalah satu rumah di Desa Lawang Agung.
Saat penggeledahan, BRIGPOL RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. "Sementara MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama 17 paket sabu dibawanya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, IPTU Marhan.
Hasil penyelidikan sementara, lanjut kasat narkoba, narkotika tersebut dibeli tersangka dari seseorang berinisial H yang kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO), yang berdomisili di Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Muratara, dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas kasat narkoba. (Man)

Posting Komentar
0Komentar