MURATARA, BS.COM - Warga di Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menyambut baik terkait adanya pembangunan sebuah drainase di desa mereka.
Namun di sisi lain warga setempat juga sebaliknya sangat menyayangkan proyek pembangunan drainase diterima mereka tahun ini berlokasi di Dusun 1 Desa Pangkalan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan saja alias tak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) ditetapkan pemerintah.
"Ya, tahun ini dusun kita juga mendapatkan pembangunan drainase dengan panjang sekitar 160 meter," aku sumber tepercaya tersebut ketika dibincangi media ini, Sabtu, (22/11/2025).
Menurutnya, behel pun digunakan pihak pemborong dalam pembangunan drainase bertulang tersebut diduga dengan jarak sekitar 30 hingga 40 centimeter (CM) dengan besi 8 banci.
"Ini pengerjaan gotnya pun sering malam hari. Nah, soal papan proyek ada dan tidaknya, saya tak tahu. Yang saya tahu pengawas proyeknya ialah mantan sekretaris desa (sekdes) kita, pak Pirdaus," tambah pria beriniasl P tersebut.
Pirdaus, Pemborong Proyek Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Pangkalan tak menampik itu adalah pekerjaannya. Ketika disinggung media ini, Jumat, (21/11/2025), malam, soal alasan dikerjakan pada malam hari?. Diakui Pirdaus, hal itu dikhawatirkan menganggu lalu-lalang kendaraan warga maupun panas terik matahari jikalau dikerjakan pada siang harinya. Selain itu, termasuk juga siring lebih rendah daripada galian.
"Galian terlalu dalam karena memakai alat berat. Untuk besi kami menggunakan behel delapan," tegasnya.
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, Pembangunan Drainase Dusun 1 Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu dikerjakan CV Bumi Bulan Kontruksi, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Muratara Tahun 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) dengan nilai kontrak cukup pantastis, yakni Rp 2,99 juta lebih, dan lama pengerjaan 60 hari kerja. Di mana, dana Aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Muratara, Leo Nardo AMd, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diduga dikerjakan tidak sesuai RAB yang ada.
Padahal, menurut Standar RAB ditetapkan pemerintah terkait, drainase bertulang tersebut memakai Besi 8 KS berjarak 20 sampai 25 CM. Itu menyusul demi meningkat kualitas, dan ketahanan bangunan.
Bukan cuma itu, pekerja proyek dilarang mengerjakan pada malam hari. Dengan alasan, yaitu menyangkut keselamatan kesehatan kerja (K3), yang mana pada malam hari memiliki resiko kecelakaan lebih tinggi, mengingatkan akibat pencahayaan kurang memadai dan juga kelelahan pekerja.
Kemudian, aktivitas kontruksi dapat berdampak kebisingan menggangu warga sekitar. Dan terakhir, pengawasan di malam hari lebih sulit, sehingga rentan terjadi inefisiensi dan penyimpangan. Semua ketentuan tersebut wajib dipatuhi kontraktor termasuk pula terkait jadwal dan operasional jam kerja. (Man)

Posting Komentar
0Komentar