MURATARA, BS.COM - Usai pemeriksaan kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratra), Provinsi Sumatera Selatan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau sebagai saksi dugaan korupsi pengadaa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dana Desa (DD) Tahun 2024 senilai Rp 4,3 Miliar dari 82 desa tersebut. Kini, Inspektorat Muratara melanjutkan proses perhitungan kerugian negara yang disebabkan para puluhan oknum kades itu.
Di mana, proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi APAR dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara kini hampir selesai dilakukan.
Inspektur Muratara, Rosikin, dibincangi awak media ini pada Senin, (24/11/2025), menjelaskan, pihaknya benar telah menerima berkas dari Kejaksaan Lubuk Linggau terkait dugaan kasus korupsi APAR.
"Benar, kalau tidak salah tanggal 6 bulan 11 kemarin, kami inspektorat telah menerima berkas dari Kejaksaan Lubuk Linggau terkait kasus APAR yang dikelolah pihak ketiga," akunya.
"Nah, usai nanti segera mungkin kami umumkan secara terbuka alias tidak ada ditutup-tutupi," tegasnya.
"Pihak kami hanya melakukan penghitungan kerugian negara pengadaan APAR saja, bukan mengaudit yang lain sesuai dengan permintaan dari kejaksaan," tambahnya.
"Setelah tim kami selesai penghitungan, kami serahkan ke pihak kejaksaan ataupun pihak terkait lainnya," tutup orang nomor satu di Inspektorat Muratara tersebut. (Man)

.jpg)
Posting Komentar
0Komentar