MURATARA, BS.COM - Tampaknya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi publik tiada berlaku di Pemerintah Desa (Pemdes) Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingatkan, sejauh ini warga menilai sejak desa mereka dipimpin Kepala Desa (Kades) Sosokan, Muhtaridi, mereka pun sulit mendapatkan berbagai informasi terkait seputaran kemajuan dan perkembangan desanya. Baik itu menyangkut hal di bidang pemberdaryaan masyarakat, maupun sebalik di bidang pembangunan fisik. Terlebih lagi, kedua bidang tersebut bersumber Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Warga desa ini banyak mengeluh terkait kinerja kepala desa kita. Dia (kepala desa, red) selama ini tak transparan dengan masyarakat," keluh pria berinisial (M) warga desa setempat didampingi sejumlah warga lainnya, ketika dibincangi media ini, Kamis, (20/11/2025).
Seperti contoh kecilnya saja, diakunya, besi bekas jembatan gantung lama rusak desa mereka sejauh ini belum diketahui buntang keberadaannya. Apakah disimpan di gudang kantor desa sebagai bukti asset, ataukah sebaliknya diduga diperjualbelikan.
"Seharus kita selaku warga mengetahui hal itu. Sebab, pembangunan jembatan itu juga berasal anggaran negara alias bukan pribadi" sesalnya.
"Saran saya, ada baiknya besi-besi bekas jembatan itu diserahterimakan dengan DPUPR Muratara atau kepada yang memberi sebelumnya. Info besi sekitar dua ton Kg tersebut diduga dijualkan perangkat desa," tambahnya.
"Nah, uang itu larinya kemana dan digunakan untuk apa. Kalau untuk pembangunan fisik, ya mana buktinya masyarakat ingin tahu juga," geramnya.
Hal serupa diakui lelaki (37) tahun sumber tepercaya namanya enggan disebutkan itu. Menurutnya, tak menampik beberapa hari lalu ia melihat sejumlah Perangkat Desa Sosokan sedang mengelolah besi bekas kerusakan jembatan gantung lama tersebut. Apakah hendak dimanfaatkan mereka untuk apa, disimpan di kantor desa maupun dijualbelikan, pria berkulit sawo matang tak mengetahui persis hal itu.
Selain itu, juga masyarakat mempersoalkan dalam pembangunan sebuah pipanisasi atau irigasi yang menelan biaya cukup pantastis mencapai Rp 187 juta bersumber DD Tahun 2023, lalu. Yang mana semestinya itu untuk kepentingan masyarakat banyak, malah justru sebaliknya jaringan pipa untuk mengalirkan air dibangun di sekitar lokasi tanah sang kepala desa mereka.
"Parahnya lagi, cuma sawah sang kepala desa kita dialiri pipa itu. Masyarakat kita cuma jadi penonton setia saja. Artinya, pipanisasi itu tidak bermanfaat bagi warga," cetusnya dengan nada tinggi dan berapi-api.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media Berantas Sumsel.com belum menerima klarifikasi dari seorang Kepala Desa Sosokan, Muhtaridi terkait permasalahan di keluhkan warganya. Sementara konfirmasi lewat whatsapp (wa) pribadi maupun datang ke kediamannya belum juga mendapatkan tanggapan. (Sugi/Man)

Posting Komentar
0Komentar