Mantan Kades Sukamenang Korupsi DD Ditangkap Tipikor Polres Muratara

Redaksi BS
By -
0



MURATARA, BS.COM - Sungguh malang nasib dialami mantan Kepala Desa (Kades) Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatra Selatan sempat menyembunyikan diri bertahun-tahun. Mantan Kades Sukamenang bernama Jamil Abdul Yazer berhasil ditangkap jajaran Polres Muratara, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Di mana, insiden penangkapan tersebut oleh petugas kepolisian terjadi pada Jumat, (26/9) di rumah pribadi miliknya, sebelumnya sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi mencuat ke publik.

‎Dalam press release digelar Senin, 29 September 2025, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, SIK, MH mengungkapkan, keberhasilan ungkap kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut. Jamil Abdul Yaser menjabat kepala desa periode 2016 hingga 2022, diduga kuat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sukamenang Tahun Anggaran 2019-2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 744,078,479.

‎‎“Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena proses penyelidikannya memerlukan waktu jangka panjang, penyidik bekerja secara teliti, mengumpulkan barang bukti (BB), dan menghitung kerugian negara agar perkara ini dapat dibawa ke pengadilan tanpa hambatan," ujar kapolres sambil menegaskan kasus telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Muratara diproses sesuai hukum berlaku.

Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Nasirin, SH, MH menjelaskan, laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024. Setelah laporan polisi diterbitkan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan kerugian negara.

‎"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru sebaliknya digunakan tersangka buat kepentingan pribadi," tambahnya.

‎"Sementara itu, pembayaran gaji perangkat desa sering tertunda-tunda karena uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya” ungkap IPTU Nasirin.

‎"‎Uang tersebut saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk membeli mobil, dan harta lainnya," aku Jamil Abdul Yazer dibincangi awak media. (Man)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)