Mirip Tapi Tak Sama Kinerjanya - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 02 September 2019

Mirip Tapi Tak Sama Kinerjanya


#Soal Notaris dan PPAT

PALEMBANG, BSMCOM - Sekilas sama, tapi ternyata sangat berbeda. ‘’Beda antara Notaris dengan PPAT,’’ ujar Zulkifli Rassy, Notaris PPAT Kota Palembang yang juga Ketua Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (INI) Periode 2016-2019, Senin (2/9) di kantornya.

Meski beda, namun secara jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk merangkap jabatan keduanya. Padahal antara Notaris dan PPAT memiliki aturan dan kewenangan wilayah kerja masing-masing.

Dilapangan, Notaris dan PPAT digandeng dalam satu plang. Sebab pada kenyataannya, notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasal 1 Angka 1 UUJN.

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Pasal 1 Angka 1 PP 37/1998.
“Nah, seorang notaris boleh menjalankan profesinya usai diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Zulkifli.

Dimana dalam wewenang kerjanya, tambahnya, seorang notaris memiliki wewenang untuk
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi), membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking), membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
‘’Dan, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta jual beli dan sertifikat tanah,’’ tutur Zul.

Sementara itu, wewenang PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
‘’Karena itu, kita melalui organisasi INI senantiasa melakukan sosialisasi dan seminar yang bekerjasama dengan berbagai pihak. Hal itu bertujuan agar masyarakat umum tidak salah kaprah antara notaries dan PPAT itu,’’ imbuhnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here