Soal Akuntabilitas dan Komitmen Pemkot Prabumulih, FITRA Minta Buka Data Anggaran Covid-19 - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 23 September 2020

Soal Akuntabilitas dan Komitmen Pemkot Prabumulih, FITRA Minta Buka Data Anggaran Covid-19


PRABUMULIH, BS.COM - Dalam upaya memerangi mewabahnya Virus Corona Disease atau Covid-19, pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk Pemerintah Kota Prabumulih, telah menyatakan komitmennya terhadap pelaksanaan dan pengelolaan dana penanganan Covid-19.


Terkait hal itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel mendesak Pemerintah Kota Prabumulih membuka anggaran yang telah dipergunakan dalam penanggulangan Covid-19.

“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Covid-19 di Prabumulih kali ini kami pertanyakan,” kata Koordinator FITRA Provinsi Sumsel, Nunik Handayani, Senin, (23/9/2020), malam lalu, seperti dikutip Kompas Sriwijaya.com.


FITRA menilai, tidak ada keterbukaan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana wabah Covid-19 dilakukan pemkot. Diungkapkannya, Pemkot Prabumulih baru sebatas menyampaikan total anggaran hasil realokasi APBD yang semula Rp 1,09 triliun lebih atau rasionalisasi sekitar 5,67 persen sebelum SKB terbit hingga menjadi Rp 700 miliar lantaran mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Sedangkan untuk informasi secara detailnya belum ada,” terang Nunik seraya menyebutkan alokasi dana pun tidak disampaikan secara rinci ke publik.


Bahkan, ia menguraikan untuk tambahan anggaran jaring pengaman sosial (JPS) atau Social Safety Net senilai Rp 14,18 miliar lebih dan belanja bidang kesehatan sebesar Rp 5,9 miliar juga belum jelas peruntukannya.

“Termasuk pengalokasian untuk pemulihan atau penanganan dampak ekonomi Rp 7,1 miliar yang total nilai keseluruhan dari laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut sekitar Rp 27,2 miliar,” bebernya.


FITRA menilai pemerintah kota melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bencana. 

“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana,” jelasnya.


Sebelumnya FITRA Sumsel melakukan penelusuran dan analisa rincian transfer daerah yang dipublikasikan melalui Kementerian Keuangan. Sesuai aturan dari Permenkeu Nomor 19 Tahun 2020 dan SK Menteri Kesehatan Nomor: HK-01.07/Menkes/215/2020.


Pemkot berpotensi menggunakan dana penanggulangan Covid-19 dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 30,5 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Rp 18,7 miliar lebih serta Dana Bagi Hasil dari Pajak Rokok sebesar Rp 6 miliar.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Topik Gunawan SH, MH melalui Kasi Pidsus Wan Susilo Hadi SH dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui mengenai akuntabilitas dan detail peruntukan terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 tersebut

“Saya juga belum tahu pertanggung jawabannya, coba konfirmasi ke gugus tugas dan inspektorat terkait itu,” kata dia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here