Petugas Lapas Sekayu Gagali Penyeludupan Handhphone di Lapas - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 24 Januari 2022

Petugas Lapas Sekayu Gagali Penyeludupan Handhphone di Lapas


MUBA, BS.ID - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu menggagali upaya penyelundupan handpone (HP), yang dilakukan oleh pengunjung warga binaan, Senin (24/01/2022).

Upaya penyelundupan ini bermula ketika Hijrah berniat untuk mengirimkan makanan kepada suaminya yang sedang menjalankan hukuman didalam Lapas Kelas II B Sekayu.

Seperti biasa petugas piket ruang pendaftaran penitipan barang, yang pada saat itu sedang piket Ardiansah dan Pita Lusiana melakukan registrasi data pribadi pengunjung dan melakukan pemeriksaan barang yang akan dikirimkan kepada warga binaan.

Pada saat pemeriksaan barang titipan, petugas mencurigai gerak- gerik pengunjung yang gelisah. Sontak saja pada saat petugas memeriksa suatu kantong yang berisi nasi, petugas menemukan dua unit handphone dan charger yang disembunyikan didalam kantong yang berisikan nasi.

Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Ronald Heru Praptama sangat mengapresiasi kesigapan dan ketelitian petugasnya dalam memeriksa setiap titipan barang yang akan disalurkan kepada warga binaan. 

Menurut dia, ini menjadi motivasi petugas lainnya untuk selalu bekerja dengan hati hati karena penyelundupan seperti ini bisa terjadi kapan saja.
“Kami sangat mengapresiasi kerja dari petugas kami yang sudah menggagalkan upaya penyelundupan handpone tersebut,” kata Heru. 

Sementara itu Koordinator Tim Satops Patnal Lapas Kelas II B Sekayu Hefni dan Ketua Tim Satops Patnal Fitri Yady mengatakan, dengan kejadian ini pihak merekandari jajaran Tim Satops Patnal Lapas Kelas II B Sekayu langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengunjungan dan warga binaan tersebut. Selajutnya mereka memberikan sanksi-sanksi kepada pengunjung dan warga binaan yang bersangkutan. 
“Kami berikan hukuman kepada pembesuk wanita tersebut dengan membuat surat pernyataan dan melarang wanita tersebut melakukan penitipan barang ke lapas selama 90 hari terhitung mulai hari ini, dan kepada warga binaan yang bersangkutan juga diberikan hukuman tidak boleh menerima titipan barang selama 90 hari kedepan," tambahnya. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here