Kapolres Empat Lawang Temukan Dua Hektar Ladang Ganja - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 02 Februari 2024

Kapolres Empat Lawang Temukan Dua Hektar Ladang Ganja



// Temukan 100 Kg Ganja Kering Siap Pakai


EMPAT LAWANG - Sebuah perjuangan yang ditunjukkan Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, AKBP Dody Surya Putra SIK, SH, MH dalam memberi pengayoman ke masyarakatnya. Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat, membuatnya berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektare di wilayahnya.


Tak tanggung-tanggung, kapolres baru sebulan menjabat tersebut mengajak timnya di sat narkoba dan back-up dari ditnarkoba polda, berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai dilokasi.


Dan benar saja, dilokasi melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja. Tak membuang waktu, langsung dilakukan penggerebegan sebuah pondok ditengah ladang tersebut.


Seorang pelaku ASM (40) tahun, warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil diamankan, sementara BUD dinyatakan DPO.


Kapolres AKBP Dody Surya saat menggelar konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 IPDA Ardliyansah SH, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Empat Lawang mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya ladang ganja di daerah Muara Pinang.

“Pertama saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian. Sebuah informasi amat penting diberikan ke kami sehingga kemudian berhasil diungkap kasus ini,” ujar Dody mengawali keterangannya.

“Awal januari lalu informasi tersebut kami terima, dan saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi tersebut A1, bisa diyakini kebenarannya,” lanjutnya.


Dody mengaku, memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan, Selasa, (30/1/2024), sore usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba IPTU Kemas Junaidi dan Kanit 1 IPDA Ardliyansah bersama anggota serta back-up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Pihaknya pun harus rela berjalan kaki selama sembilan jam untuk sampai ke lokasi.

“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh) setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi milik tersangka,” paparnya lanjut.


Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM alias Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).


Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter hingga 2,5 meter dengan lahan seluas 2 HA, dan paket sabu  beserta alat hisap sabu (bong) dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1,970 batang ganja. Dan, 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di labfor atau di jadikan barang (BB),” ucapnya.


Adapun penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak sekitar 1 Km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 Kg.

“Sebanyak 96 Kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan sebanyak 4 Kg disita untuk diperiksa dilabfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.


Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja, sebuah karung yang berisi diduga tanaman golongan I ganja kering dengan berat 100 Kg, sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

 “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 satu milyar,” tegas kapolres.

 

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk marilah kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba yang merusak kesehatan itu,” ajaknya. (Juhardianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here